Jakarta fokuspost.com- Rencana aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) di Mabes Polri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Senin, 3 Maret 2025, mendapat tanggapan dari pegiat hukum Irwan Abd. Hamid sekaligus mahasiswa Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum mempertanyakan substansi tuntutan yang diajukan mahasiswa, khususnya terkait Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang.
Irwan menilai tuntutan AMPD didasarkan pada asumsi yang tidak kokoh dan tidak melalui kajian serta diskusi yang matang. “Poin-poin tuntutan mereka tidak melalui kajian dan diskusi yang matang. Tuduhan-tuduhan ini terlihat tidak berdasar, terutama seriusnya tuduhan bahwa Kapolres gagal melaksanakan tugas dan dikaitkan dalam peristiwa kebakaran,” ujarnya.
Irwan mengingatkan potensi pelanggaran Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Ia menekankan pentingnya bukti yang cukup sebelum seseorang dinyatakan bersalah. “Sebelum seseorang dinyatakan bersalah, harus ada bukti yang cukup,” jelasnya. Tuduhan tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, yang memiliki konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Irwan mengkritik tuntutan (AMPD yang menuding Kapolres Buru dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terlibat dalam penghilangan barang bukti terkait kebakaran kantor KPUD. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus didukung dengan fakta, bukan sekadar opini. “Tuduhan ini mesti disokong dengan fakta, bukan hanya asumsi,” tegasnya.
Irwan mengimbau mahasiswa untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan mendasari setiap pernyataan dengan bukti yang kuat. “Sebagai masyarakat yang demokratis, setiap penyampaian harus bisa dibuktikan kebenaran, bukan hanya aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan fitnah,” katanya.
Dari perspektif hukum, klaim (AMPD dapat dikaji di bawah Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik. Tuduhan yang tidak didukung bukti berpotensi menimbulkan dampak hukum serius. Bagaimana Kapolres Buru di tuduh bekerjasama dalam peristiwa terbakarnya Kantor KPUD di Jalan Masjid Agung Namlea.
Bahwa dalam konteks protes dan kebebasan menyampaikan pendapat sah-sah saja karena undang-undang mengatur hal tersebut. Namun, jangan sampai penyampaian aspirasi justru kambinghitamkam pihak penegak hukum yamg telah bekerja menjaga Kamtibmas.
Sebagai pegiat hukum Irwan, biarkan polres buru bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti melalui olah TKP. Biarkan penyidik bekerja secara profesional mengidentifikasi peristiwa terbakarnya KPUD. Kita menunggu saja hasilnya, dan apa penyebab kebakaran, tegasnya.
Kaperwil Maluku (S.Friski Papalia)