FOKUSPOST.COM | BENGKALIS – Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang undang 1945 pasal 28 huruf f berbunyi setiap orang berhak untuk mencari mengumpul menyimpan memiliki menyiarkan dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Berdasarkan undang-undang di atas pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional PKRN melakukan koordinasi dan investigasi di Desa Kesumbu Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau. Bertemu dengan Pjs Desa Kesumbu Ampai Jumat 14 Januari 2022.
Koordinasi dan investigasi terkait peraturan menteri desa nomor 13 tahun 2020 sebagai acuan tahun 2022 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang di kelola oleh pihak kepala desa.
Terkait hasil koordinasi dan investigasi dengan pihak Pjs di kantor tidak adanya singkronisa keterangan demi keterangan untuk mendapatkan suatu keputusan yang bersifat Ilmiah artinya tidak pasnya antara gagasan dengan kenyataan.
Menurut R. Damanik, terkait dana desa dengan besaran jumlah kurang lebih Rp. 900.000.000 masih banyak polemix untuk di lakukan koordinasi ulang untuk mendapatkan suatu keterangan yang positif, pasal nya keterangan antara Pjs, bendahara, bahkan Seketaris desa pun sulit untuk di temui di kantor dan kita dari pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional, belum secara detail untuk menerima data data bahkan kita buat surat konfirmasi dan meminta klarifikasi juga belum sesuai dengan harapan yang kita dapatkan, terkait hasil temuan ini di duga adanya penyalahgunaan, sebab anggaran dana desa dan alokasi dana desa pembangunan di laksanakan pada tahun 2022, Ada apa dengan kebijakan Pjs tersebut ??
Menurut keterangan warga Desa Kesumbu Ampai yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, saya dari warga Desa Kesumbu Ampai tidak mau banyak cerita terkait hal pembangunan dan bantuan langsung tunai BLT sebab nanti berbahaya selanjutnya terserah bapak saja koordinasi dengan pihak warga Kesumbu Ampai.
Menurut keterangan Pjs Kesumbu Ampai mengatakan, semua pembangunan akan kita laksanakan sesuai dengan anggaran yang ada dan kita akan bangunkan seluruh nya yang sesuai dengan anggaran yang sudah di sepakati oleh hasil Musrenbang desa. katanya.
Di tempat terpisah awak media Pirnas.com konfirmasi dengan ketua BPD Desa Kesumbu Ampai lewat telepon seluler mengatakan, terkait proyek pembangunan dana yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Bengkalis itu kesemuanya akan di bangunkan dan akan selesai seluruhnya sebelum Januari 2022. Itu kesemuanya akan selesai dan sudah kita musyawarah kan dengan seluruh aparat desa.” pungkasnya.
(Red / tim)