Fokuspost.com | Maluku – Sat Reskrim Polres Buru telah menetapkan seorang pria berinisial RW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Polres Buru. Kejadian tersebut terjadi saat unjuk rasa oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Bupolo di depan kantor KPU Kabupaten Buru pada Jumat, 6 Desember 2024.
Menurut pihak kepolisian, insiden ini bermula ketika aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Bupolo yang berlangsung di sekitar area kantor KPU, dalam kericuhan yang terjadi, RW diduga melakukan tindakan kekerasan pada salah satu anggota kepolisian yang bertugas saat mengamankan aksi unjuk rasa.
RW ditetapkan sebagai tersangka sesuai LP/B/111/XII/2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, Tanggal 06 Desember 2024 dan penetapan tersangka saudara RW sesusai
Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/57/XII/RES.1.6./2024/Satreskrim, Tanggal 07 Desember 2024.
RW yang ditetapkan sebagai tersangaka atas tindak pidana penganiayaan
sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1) KUHP dan
kini RW telah ditahan di rutan Polres Buru dengan dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/28/XII/RES.1.6./2024/Satreskrim, Tanggal 07 Desember 2024.
Kaperwil Maluku (SP)