Ket.foto : di duga Pabrik PKS PT.MAS, Tanjung Mulia, Kampung Rakyat, Labusel
LABUSEL-(fokuspost.com)
Pelaku usaha perkebunan perorangan Kelapa Sawit yang memiliki lahan di atas 25 Hektar (Ha), banyak yang terindikasi langgar aturan pemerintah di sebabkan tidak di ketahui status Badan usahanya, di Sei Solat, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut, Rabu (10/5/2023).
Hasil pantauan di lapangan , Banyaknya Perkebunan atas pelaku Perorangan atau Badan usaha, mestinya dapat memberikan Kontribusi di Daerah. terutama dalam mensejahterakan Masyarakat yang seyogianya berhak mendapat kesejahteraan dari aktifitas Perusahaan yang berada disekitar mereka, seperti tanggung jawab sosial Perusahaan atau biasa di sebut dengan CSR (Corporation Sosial Responsibility).
Sebut saja salah satu Perusahaan Perkebunan PT.MAS (Mestika Agronusa Sejahtera) yang tepatnya berada Desa Tanjung Mulia, Kampung Rakyat, Labusel diduga kuat tidak mematuhi Peraturan Pemerintah seperti Undang Undang dan Peraturan lainnya.
Dihimpun dari sumber, hasil konfirmasi fokuspost.com dengan tim investigasi LSM TAWON mengatakan,
” Perkebunan tersebut sangat luas lebih kurang 500 hektar, di lokasi Perkebunan tidak ada terlihat plank merk Perusahaan. Karyawan nya lebih kurang 30 Kepala Keluarga (KK). Kita menduga pengelolaan awal dari hutan, sampai sekarang menjadi Perkebunan Tanaman Kelapa Sawit yang produktif selama lebih kurang 20 tahun lamanya.” Ujar Tim Investigasi LSM TAWON kepada wartawan di salah satu warkop ternama di Rantau Prapat.
Kemudian sistem pengolahan Perkebunan (PT.MAS.red) tersebut kata TIM LSM TAWON, banyak kejanggalan kejanggalan yang kami lihat, salah satu nya plank Badan usahanya, apakah memiliki HGU atau milik perseorangan. dilokasi Perkebunan ketika kami melakukan investigasi dengan manager inisial RS (40). Beliau hanya memberikan jawaban singkat serta berdalih yang mengaku hanya pekerja dan makan gaji di kebun itu.
” iya pak saya disini hanya pekerja makan gaji, jadi kalau hal penting atau ada surat orang bapak maka akan saya sampaikan ke Pemilik di Medan.” Sebut tim LSM TAWON menirukannya.
Kemudian, ditanya apakah Perkebunan yang diusahai Pemilik berbadan usaha Perorangan atau Hak Guna Usaha (HGU)?, beliau hanya berikan kalimat singkat
” Badan usaha pak”, namun saat TIM menanyakan nama Badan usaha yang di kelolanya, RS enggan memberikan jawaban yang pasti sambil memberikan kata menohok,
” bentar ya pak saya lagi ada kerjaan, nanti ya pak. ” jawabnya terputus Rabu (10/5/23).
Kepala Desa (Kades) Tanjung Mulia Kampung Rakyat Labusel saat di konfirmasi, mengaku baru menjabat PJ di bulan 8 (Agustus 2022) diduga enggan memberikan/atau merahasiakan namanya saat ditanya wartawan.
Selanjutnya TIM menanyakan kepada PJ Kades Tanjung Mulia prihal history berdirinya Perkebunan tersebut, namun beliau hanya menjawab,
” Itu kan PT berdirinya sudah ada kian disitu, waktu pasar murah lah untuk masyarakat dikantor Desa. mereka di situ menyediakan minyak makan dan setahu saya mereka bagus bisa menambah pekerjaan Masyarakat yang disana, pekerja yang bekerja di situ juga masyarakat sekitar, tutupnya. (HD/tim)