Pemasangan Tiang Jaringan Internet Wifi Dan Milik PT. Telkom P. Siantar Di Duga Kibuskan Izin Dari Pemerintah Daerah Kabupten (Pemdakab) Batu Bara

FOKUSPOST.COM | BATU BARA – pemasangan tersebut di wilayah Kecamatan Lima Puluh menuju Simpang Tiga Talawi – Tanjung Tiram dan Nibung Hangus, Sei Balai, Datok Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

“Hal tersebut diketahui dari salah satu pemasang jaringan internet saudara Aritonang akui warga sekitar di Desa Mahrom Kabupaten Batu Bara saat konfirmasi mengenai izin dari pemerintah setempat menuturkan, saya hanya pekerja di lapangan. Terkait izin ada tim yang mengurusnya pak? saya hanya memasang jaringan ini, seperti bapak lihat.

Bacaan Lainnya

Lelucon Aritonang keluar dan balik bertanya, bapak dari mana, dijawab dari rumah. Lalu lelucon keluar kembali, maksud saya pak? apakah dari Polri/TNI atau Wartawan, di jawab saya masyarakat.

Jika saya dari wartawan apa ngak boleh bertanya! Jawab Aritonang Bolehlah pak?

“ Disoal izin mendirikan jaringan internet apakah sudah di ketahui oleh pemdakab Batu Bara. “jawabnya saya tidak tahu soal izinnya (izin pemerintah Kab Batu Bara-red) kita hanya punya izin lingkungan, cetus Aritonang dilokasi.

Samping itu, suyono warga jawa tengah (Jateng) klaim bahwa dirinya adalah
pengawas dan atau pelaksana galian jaringan kabel fiber optik (FO) saat di konfirmasi.

Suyono, akui bahwa dirinya sebatas pekerja, ingin mengetahui lebih lanjut bapak hubungi saja pengawasnya yang disapa Edi, saat ini beliau ada di wilayah Sei Balai.

Tanpa basa basi, awak media ini langsung menghubungi edi dengan No Telp 0812 13*1 9*03 tidak dapat menjawab, pesan dikirim melalui WhatsApp tidak membalas.

Terpisah, Dinas PUPR Batu Bara Ir. Khairil Anwar, M.Si mengatakan, “Perusahaan provider internet ini tanpa ada koordinasi telah memasang kabel optik dan tiang di sepanjang jalan, belum ada izin resmi dari pemerintah daerah,

Dia menjelaskan, akibat pemasangan tidak terlapor ini dikuatirkan kabel dan tiang berada di atas lahan pemerintah dan dapat merusak aset daerah berupa median jalan, taman, pipa air dan lain lain.

Meski pemasangan ini diklaim perusahaan telah ada izin resmi dari pemerintah pusat, namun tetap saja harus berkoordinasi ke daerah untuk sekedar diketahui atau dikeluarkan perizinan baru.

“Minimal mereka harus melapor meski informasi sudah ada izin dari pusat, agar kita dapat melihat jenis perizinan apa yang mesti diurus kembali di daerah,” katanya.

Untuk pendirian tiang kabel internet tersebut mestinya harus memiliki izin lengkap dari instansi Kominfo.

Dia menegaskan, pemasangan tiang FO berwarna merah ini jelas telah melanggar aturan tanpa kantongi izin.

Maka itu, Asisten II akan jadwalkan mengundang perusahaan tersebut guna di mengklarifikasi terkait persoalan jaringan internet dan kabel fiber optik.” tukas kadis PUPR.Batu bara setelah Di Kopirmasi awak media melalui wadsAapp pada Hari Sabtu.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *