Pembangunan Menara Telekomunikasi di Desa Penulisan Kecamatan Dayeuluhur Kabupaten Cilacap, Diduga Belum Memiliki Izin IMB

FOKUSPOST.COM | CILACAP – Hasil pantauan Tim FOKUS di lapangan pada Hari Senin (22/11/22).

Pembangunan Menara BTS yang dilaksanakan oleh PT.DT di Desa Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur diduga Belum memiliki Izin Mendirikan Banggunan (IMB), tapi telah melaksanakan pembangunan.

Berdasarkan Konfirmasi Tim Investigasi lapangan dengan salah satu pelaksana pembangunan pemasangan Menara BTS, mereka sudah bekerja melaksanakan pembangunan pemasangan Menara BTS selama dua puluh (20) hari. Dan pada saat Tim Investigasi lapangan menanyakan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelaksana lapanggan tidak bisa memperlihatkan. Karena menurut J memang belum ada.

J cuma memperlihatkan surat Rekomendasi Dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap dengan Nomor 555/2464/ 36 yang diterbitkan pada Tanggal 1 November 2022. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap. Pasal 2 dalam rekomendasi tersebut menyatakan dengan jelas, bahwa pembangunan Menara BTS bisa dilaksanakan, setelah diterbitkannya persetujuan Pembangunan Gedung dari DPMPTSP Kabupaten Cilacap. Artinya sebelum ada izin tersebut diatas maka pembangunan Menara BTS belum bisa dilaksanakan.

Selanjutnya J menerangkan bahwa yang bertanggung jawab soal izin adalah H, H adalah orang dari perusahaan PT.DT yang bertanggung jawab soal izin. Dan tim pun konfirmasi dengan H via Whatsap tapi tidak ada jawaban apapun dari H.

Berdasarkan peraturan Yang ada :
Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Berdasarkan Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008.
1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang

2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara telekomunikasi;
b. Penyedia menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.

3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang
Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:
a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. ketinggian Menara;
c. struktur Menara;
d. rangka struktur Menara;
e. pondasi Menara; dan
f. kekuatan angin
Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. pentanahan (grounding)
b. penangkal petir
c. catu daya
d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)
e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)

Identitas hukum terhadap Menara antara lain:
nama pemilik Menara
lokasi Menara
tinggi Menara
tahun pembuatan/pemasangan Menara
Kontraktor Menara
beban maksimum Menara
Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memilikiizin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Tim pun melakukan konfirmasi dengan Camat Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap melalui via Whatsap beliau mengatakan silakan langsung ke DPMPTSP. Selain Konfirmasi dengan Camat Dayauhluhur. Tim Konfirmasi juga dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) via Whatsap terkait Pembangunan Menara BTS yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dari Jawaban Konfirmasi yang didapatkan, bahwa Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan melakukan pengecekan dilapangan terkait belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara sudah melakukan pembangunan. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan Peraturan yang ada mulai dari UU dan Permen.

Diharapkan adanya tidakan tegas dari Dinas, Badan atau instansi terkait lainnya. Untuk melakukan penyegelan sementara pembangunan menara BTS tersebut, apabila terbukti belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Karena sebelum IMB terbit ada kajian-kajian yang dilakukan, Terutama Kajian dampak lingkungan yang ditimbulkan seperti radiasi dan lain sebagainya. Selain itu Prusahaan juga belum membayar untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
23/11/2022.

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *