BATU BARA –fokuspost.com-Upaya pemerintah membangun infrastruktur desa agar dapat dimanfaatkan masyarakat seutuhnya kembali tercoreng. Di Dusun VI Mekar Baru, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara,
Bangunan drainase (turap) yang dibangun dari Dana Desa justru rusak akibat ulah pemborong yang menggunakan alat berat jenis excavator (Beko).
Peristiwa itu terjadi saat pemborong berinisial BM mengerjakan lahan milik N untuk dijadikan kaplingan perumahan, sekitar dua pekan lalu.
Beko yang melintas di atas tembok drainase membuat bangunan tersebut hancur dilindas alat berat.
Seorang warga, A, sempat mempertanyakan hal ini kepada Kepala Dusun setempat, Hendra.
Namun jawaban yang diterima sangat singkat: “Nanti akan diperbaiki sekalian buat jalan,” ujarnya. Sayangnya, hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan di lokasi.
Warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke kantor Desa Tali Air Permai pada Senin (1/9/2025) pagi.
Namun Kepala Desa, Rofi’i, tidak berada di tempat. Perangkat desa yang ditemui pun mengaku tidak mengetahui soal kejadian tersebut.
Ketika dikonfirmasi wartawan, pemilik lahan N menyebut kerusakan drainase akan segera diperbaiki.
“Nanti dikerjakan, masih menunggu tukangnya, kemarin ada pesta. Itu mau dibuat plat beko,” katanya.
Ironisnya, aktivitas pengolahan lahan sudah rampung, sementara drainase yang rusak belum juga diperbaiki.
Padahal, drainase tersebut sangat vital. Selain berfungsi sebagai saluran air ke sungai saat musim hujan, bangunan itu juga menahan masuknya air laut pasang ke pemukiman warga.
Jika tidak segera diperbaiki, air laut maupun luapan sungai dikhawatirkan akan merendam halaman rumah dan kebun masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah turun langsung ke lokasi dan segera mengambil tindakan tegas.
Mereka juga mendesak agar pihak berwenang menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana.
Sebab, berdasarkan Pasal 170 KUHP maupun Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, perbuatan merusak fasilitas umum secara bersama-sama dapat dikenai sanksi pidana.
Warga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Jangan sampai kerusakan fasilitas umum dianggap sepele. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang seenaknya merusak bangunan desa,” tegas A, mewakili warga Dusun VI.
(Aus)