Pemekaran Kabupaten Buru Kaiely kini tinggal selangkah. Taib berharap Bupati Buru terpilih dan DPRD saat ini dapat menandatangani syarat administrasi berupa surat persetujuan pemekaran.
Praktisi hukum, M. Taib Warhangan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras tim pemekaran yang tergabung dalam Lembaga Pemekaran Buru Keiely (LPBK) yang selama bertahun-tahun tak henti-hentinya memperjuangkan pemekaran Kabupaten Buru Kaiely.
Tiga ujung tombak pejuang pemekaran adalah Dr. Junaidi Rupelu, SE, M.Si, Bambang Riady, SE, M.Si, dan Drs. Muz MF. Latuconsina.
“Saya memberi apresiasi kepada 3 tokoh pemekaran Kabupaten Buru Kaiely, yakni Dr. Junaidi Rupelu, Bambang Riady, dan Muz MF. Latuconsina”, ujar Taib.
Taib menegaskan, secara konstitusional pemekaran Kabupaten Buru Kaiely sudah sangat ideal untuk diimplementasikan, karena menurutnya, daerah tersebut sudah layak dan telah memenuhi syarat administratif teknis dan fisik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Hal tersebut dilakukan supaya mempercepat proses pembangunan dan dapat menampung ribuan sarjana yang sampai saat ini belum mendapat pekerjaan, sebagaimana tujuan utama dari pemekaran dan pembentukan daerah otonomi ialah untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, kehidupan serta kesejahteraan
masyarakat setempat”, tutur Taib.
——–
Ketika terbentuk pada tahun 2015, LPBK diketuai oleh alm. Abdurahman Tukuboya, SE,. Pada tahun 2018 Dr. Junaidi Rupelu, SE, M.Si, menjadi ketua kemudian dilanjutkan oleh Jabar Wailusu sebagai ketua. Setelah Jabar meninggal dunia, jabatan ketua saat ini diambil alih oleh Bambang Riady, SE, M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai sekertaris umum.
Dalam prosesnya, LPBK berjalan tidak mulus karena tak mendapat dukungan dari Bupati dan DPRD Buru. Sejak pembentukan hingga kini LPBK hanya satu kali mendapat dukungan dana seratus juta lebih dari Pemda Buru untuk mengontrak rumah sebagai sekertariat LPBK di jalan kampus Iqra Buru dan kebutuhan lain. Karena sudah tidak ada anggaran, maka sejak tahun 2018 hingga saat ini sekretariat LPBK dipindahkan ke rumah pribadi Bambang Riady, jalan pelabuhan, Batu Angus, Namlea.
Akta pendirian LPBK bernomor 26 tanggal 29 April 2015, oleh Notaris Bedzolda, SH, M.Kn. Nomor: AHU 0916.AH.02.01. Tahun 2010.
Seluruh persyaratan dasar kewilayahan yang mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah telah terpenuhi.
Yang duluan memberikan dukungan pemekaran adalah Gubernur Maluku, Said Assagaf dan DPRD Maluku. Pada tanggal 1 Juni 2015, pemekaran Kabupaten Buru Kaiely diparipurnakan di DPRD Maluku, Buru Kaiely dinilai paling layak dari semua aspek dan memenuhi syarat pemekaran dibandingkan dengan 12 DOB lain di Maluku.
Kaperwil Maluku (Sulaiman Papalia)