Pemerintah Aceh Akan Merevisi Qanun Nomor 11 Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Kembali Di Aceh*

FOKUSPOST.COM | Banda Aceh -Pemerintah Aceh akan merevisi qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah mengizinkan bank konvensional beroperasi di Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan rencana revisi tersebut.

“Benar. Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA,” kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/05/2023).

Revisi itu datang dari desakan dan aspirasi masyarakat terutama pelaku usaha yang menyampaikan bahwa pelaksanaan qanun LKS tersebut belum optimal.

Apalagi kasus yang menimpa PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang bermasalah hampir sepekan, membuat roda perekonomian di Aceh saat itu nyaris lumpuh.

Menurutnya, sejauh ini infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

Dalam revisi itu nantinya juga akan dikaji soal kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut.

“Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” ucapnya.

Operasional bank konvensional di Aceh sebelumnya juga sudah pernah di bahas oleh pemda setempat pada 2020 agar bank tersebut bisa beroperasi hingga 2026.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *