Pemkab Batubara bersama Polsek Lima puluh atasi keluhan masyarakat terkait maraknya pencurian sawit

Batubara fokuspost com. Pemkab Batubara bersama Polsek Lima puluh atasi keluhan masyarakat terkait maraknya pencurian sawit Batu Bara melakukan rapat koordinasi pembahasan maraknya pencurian sawit yang menjadi keluhan masyarakat bersama pihak kepolisian Polsek Lima puluh di kabupaten Batubara

Rapat tersebut di laksanakan diruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Batu Bara pada Senin 14/7/22025

Bacaan Lainnya

Pembahasan di buka oleh Bupati Baharuddin, mengenai keluhan masyarakat terkait maraknya pencurian sawit di Kabupaten Batu Bara. memberikan arahan dengan menekankan pentingnya kerja sama untuk menurunkan angka pencurian sawit.

Bupati juga meminta kepada agen sawit yang ada di wilayah tersebut untuk tidak membeli sawit yang asal-usul tidak jelas beliau juga mengingatkan bahwa kasus pencurian sawit dapat diselesaikan secara damai, yang telah memicu peningkatan kasus. Ia pun menegaskan pentingnya koordinasi antara kepolisian dan pemerintah desa.

Bupati Bahar yang belakangan viral disapa Ulong Boho itu, tak luput menyampaikan rencana tes urine bagi agen sawit untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang mungkin menjadi faktor penyebab pencurian sawit,

Serta menegaskan tidak adanya Restoratif Justice untuk kasus pencurian sawit yang berulang, sebut Bupati dihadapan pihak Kepolisian, 7 Oknum Kades dan Beberapa agen sawit dari desa yang terkena dampak pencurian sawit.

Sesudahnya, Kapolsek Lima Puluh: AKP. Tukkar L Simanmora, SH, MH menjelaskan, bahwa maraknya pencurian sawit disebabkan oleh kurangnya penghargaan terhadap hak kepemilikan.

 

Kapolsek juga menjelaskan sanksi hukum bagi penadah sawit curian (Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara) dan pelaku pencurian (sesuai Perma, dengan ancaman hukuman berdasarkan kerugian yang ditimbulkan, termasuk kemungkinan hukuman lebih berat jika terjadi pengulangan tindak pidana).

“Selain mengapresiasi respon cepat Bapak Bupati terhadap keluhan masyarakat, dalam kesempatan ini Kami mengusulkan pembentukan asosiasi penampung sawit dengan maksud untuk mendata agen sawit dan asal-usul sawit yang ditampung,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut Kapolsek menyampaikan kata sambutannya hingga lansung ke sesi Tanaya jawab antara peserta rapat.

 

Kades Pasir Permit misalnya, ia menanyakan tentang penanganan kasus pencurian sawit dengan barang bukti terbatas, yang dijawab oleh Kapolsek bahwa kasus tersebut dapat diproses melalui jalur Tipiring.

 

Atau Tindak Pidana Ringan, berbeda dengan kades Air hitam menyampaikan rencana pembuatan Peraturan Desa (Perdes) terkait pencurian sawit yang kerab terjadi di lingkungan kabupaten batubara

Au

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *