Pemkab Labuhanbatu Melalui Bapenda Ajak Masyarakat Untuk Taat Pajak

FOKUSPOST.COM | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak masyarakat untuk taat pada pajak dengan segera manfaatkan Program Penghapusan Denda dan Perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2, Karena Pajak kita turut membangun Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga MKM, melalui Kepala Bapenda Andre Nuzul Manik, S. STP, menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu nomor : 973/233/BAPENDA/II/2022, tentang penghapusan denda dan perpanjangan tanggal jatuh tempo pajak Daerah khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 terhadap pembayaran pajak terhutang SPPT yang di terbitkan sampai dengan tahun 2021

” Program ini mulai berlaku tanggal 1 Nopember Tahun 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Mari bersama sama kita segera memanfaatkan program penghapusan denda dan perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2PBB-P2 ini. ” Kata Andrea.

Andrea juga menjelaskan pajak juga turut membangun Kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai.

” Mari kita bolo Labuhanbatu, kalau tidak kita siapa lagi. ” Sebut Andrea.

Reporter (HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *