Pemkab Labuhanbatu Mulai Terapkan Permendagri 18/2025, Struktur BPBD Akan Disesuaikan dengan Risiko Bencana

 

LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di halaman Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin (9/3/2026).

Dalam amanatnya, Turing menegaskan bahwa regulasi yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri pada 17 Desember 2025 itu menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan struktur organisasi serta tata kerja BPBD di daerah.

Menurutnya, salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah penentuan tipe BPBD yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan tingkat kebutuhan daerah.

“Dalam ketentuan tersebut, BPBD diklasifikasikan menjadi beberapa tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C.

Penentuan tipe ini dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan yang mencakup variabel umum dan variabel teknis,” jelas Turing Ritonga.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menyesuaikan penentuan tipe BPBD dengan kondisi geografis wilayah, intensitas urusan pemerintahan daerah, serta pengelompokan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Labuhanbatu.

“Penyesuaian ini penting agar struktur BPBD benar-benar efektif dalam menjalankan tugas penanggulangan bencana di daerah,” tegasnya.

Apel gabungan tersebut turut dihadiri Asisten I Setdakab Labuhanbatu Drs. H. Sarimpunan Ritonga, Kepala BKPP, Kepala DPPPA, Plt. Kepala DLH, Plt. Kepala BP2KB, serta para pejabat eselon III dan IV bersama ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *