Pakpak bharat fokuspost.com_Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pakpak Bharat bersama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Focus Grup Diskusi (FGD) Persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2025 dan Pendampingan Pelaksanaan Penyusunan Dokumentasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2024.
Acara yang digelar di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika ini dihadiri oleh para penanggung jawab dan pengelola data statistik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pakpak Bharat, Kamis (5/12/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah selesainya rangkaian kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan
Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024 yang menghasilkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024 sebesar 1,92 (Kategori Cukup), maka dinilai perlu untuk melakukan pendampingan pengumpulan bukti dukung penyelenggaraan statistik sektoral yang akan dilaksanakan sebagai mitigasi pelaksanaan EPSS Tahun 2025.
Kepala Kantor Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, Muslikhatun, S.Si melalui Kasubbag Umum BPS Pakpak Bharat, Ernaliza Hutapea dalam paparannya menyampaikan pentingnya saling menyadari dan mengingatkan bahwa data yang dihasilkan dari penyelenggaraan statistik sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.
“Sehingga data statistik harus akurat, mutakhir, terpadu,” ucapnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai leading sector dalam pengembangan statistik memiliki peran penting dalam pembinaan untuk meningkatkan literasi data sehingga terjadi penguatan pengelolaan dan pemanfaatan data untuk pembangunan nasional serta keberlangsungan Satu Data Indonesia (SDI),” jelasnya.
Tujuan Satu Data Indonesia (SDI):
Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.
Mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang- undangan. (Sb)