FOKUSPOST.COM | ACEH – Penasehat Hukum salah satu Tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan jalan di Ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah bersumber dari DOKA tahun 2018 pada PUPR Aceh, mendesak Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Advokat Faisal Qasim SH MH didampingi Advokat Kasibun Daulay SH yang merupakan Penasehat Hukum dari Tersangka IR selaku PPTK pada UPTD Dinas PUPR Aceh Wilayah III kepada media ini menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah berjalan terlalu lama di tingkat penyidikan, sehingga saat ini seharusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
“Status penyidikannya ini kan sudah berjalan sangat lama, dan tersangka pun sudah ditahan dalam jangka waktu yang lama. Kami kira demi kepastian hukum, sudah seharusnya JPU segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan,” Ucap Advokat Faisal Qasim.
Menurut advokat Faisal, JPU tidak perlu melakukan perpanjangan masa penahanan lagi, karena menurutnya perkara ini sudah sangat berlarut-larut dimana penyidikannya sudah dilakukan sejak hampir dua tahun lalu yaitu melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 429/L.1.30 FD.1/09/2021 tanggal 13 September 2021, serta juga menurutnya tersangka pun sudah lama ditahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah yakni sudah hampir 3 bulan, hanya untuk tahap penyidikan ini saja.
“Makanya saya kira Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu lagi memperpanjang penahanan. Karena Ini saja, sudah dua kali dilakukan perpanjangan masa penahanan.” Ujar Faisal.
Oleh karena itu menurutnya, perkara ini harus segera dilimpahkan ke Pengadilan, agar para tersangka pun mendapatkan kepastian hukum & nasibnya tidak dibuat terkatung-katung. “Saya kira ini demi kepastian hukum & para TSK pun jangan terkesan dibuat terkatung-katung seperti ini.” Ujar advokat Faisal Qasim, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/05/2023).
Senada dengan Faisal Qasim, Penasehat Hukum tersangka IR lainnya, advokat Kasibun Daulay meminta Kejaksaan Negeri Bener Meriah agar jangan sampai terkesan main-main, apalagi sampai mengabaikan hak-hak tersangka dalam perkara itu.
Menurutnya, jika memang penyidik ragu, sebaiknya perkara pembangunan Jalan di Ibukota kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah itu dihentikan saja. Atau menurutnya, kalau memang Penyidik merasa perlu menetapkan tersangka baru, maka segera tetapkan, supaya bisa lebih jelas dan terang benderang siapa sebenarnya yang paling bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi itu.
“Kalau memang penyidik ragu, SP3-kan saja, itu kan sah dan dibenarkan juga oleh undang-undang. Atau kalau ada pihak lainnya yang dirasa harus bertanggungjawab, maka segera tetapkan sebagai tersangka baru, biar lebih jelas nantinya siapa sebenarnya yang paling bertangungjwab dalam perkara ini.” pungkas Kasibun Daulay.
Menurutnya, terlebih juga dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IR selaku PPTK pada UPTD Dinas PUPR Aceh Wilayah III & ER selaku kontraktor pelaksana kegiatan, bukanlah pihak utama yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek kegiatan peningkatan jalan di Ibukota kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah tersebut, tapi menurutnya ada pihak-pihak lain yang lebih berperan dalam pelaksanaan proyek itu, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan & juga konsultan pengawas selaku pihak yang mengawasi pekerjaan.
“Dua orang (tersangka) ini kan, khususnya klien kami sebagai PPTK bukanlah pihak yang paling bertanggungjawab dalam proyek ini, dia hanya memiliki wewenang teknis. KPA-lah seharusnya yang paling bertanggungjawab disini. Saya kira penyidik tidak perlu ragu terkait hal ini (menetapkan tersangka baru). Karena ini demi nasib orang & kepastian hukum,”Tegas Kasibun Daulay.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu IR selaku PPTK pada UPTD Dinas PUPR Aceh Wilayah III & ER selaku kontraktor pelaksana kegiatan dalam perkara dugaan Korupsi kegiatan peningkatan jalan di Ibukota kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah bersumber dari DOKA tahun 2018 pada PUPR Aceh melalui surat perintah penahanan Print-168/L.1.30/Fd.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 di Rutan Kelas IIB Bener Meriah.
Proses penahanan itu sendiri telah dua kali diperpanjang oleh JPU Kejari Bener Meriah masing-masing melalui surat Perpanjangan Penahanan dari Kejari Bener Meriah Nomor: B-419/L.I.30/Fd.I/03/2023 tanggal 23 Maret 2023 dan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor : 37/PenPid.B-HAN/2023/Str tanggal 17 April 2023.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)







