FOKUSPOST.COM || BANDA ACEH – Pengendara menggunakan motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sayangnya, masih ada pengendara motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya.
Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno, saat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Selasa 22 Agustus 2023.
Imbauan untuk menggunakan helm hari ini kami dipusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Satlantas Polresta Banda Aceh dalam memberikan imbauan ini mengusung tema “Jauh-Dekat Pakai Helm Untuk Keselamatan Berkendara”.
“Sekarang masih ditemukan para pengendara sepeda motor maupun penumpangnya di belakang tidak menggunakan helm, hal ini akan menjadi risiko bagi dirinya apabila terjad kecelakaan,” kata Sukirno.
Perlu diketahui, lanjutnya, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” terangnya.
Kemudian, pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.
Maka dari itu, lanjutnya, sesuai dengan undang-undang, bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada Pasal 291 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)