Penyidik Dari Sat-Reskrim Polres Aceh Utara Limpahkan Berkas Pelaku Tebas Kepala Isteri Pakai Parang

FOKUSPOST.COM | Lhoksukon (Aceh) – Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka berinisial MF (42 tahun) ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dalam kasus tindak pidana pembacokan istrinya dengan sebilah parang.

Hal itu dilakukan tersangka sebab menduga istrinya yang berusia 23 tahun berselingkuh dengan keponakanya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksalutera S, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K, M.H, mengatakan berkas perkara terhadap MF sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

“Kemarin sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta Barang Bukti (BB) ke pihak Kejaksaan,” Ujar Kasat Reskrim.

“Beliau menerangkan, peristiwa yang menjerat pelaku yang terjadi dirumahnya pada 24 Desember 2022, korban yang lagi sedang memasak dihampiri oleh pelaku yang sedang memegang parang, Dengan parang tersebut tersangka menebas kepala korban, tidak hanya berhenti disitu pelaku juga mengambil sebuah pisau berniat ingin untuk menusuk perut korban,” lanjut Kasat Reskrim.

Korban yang ketika itu sempat menghalau dari serangan pisau pelaku sehingga membuat jari tangan korban terluka, kemudian korban berlari keluar rumah dengan ditolong warga untuk mendapat perawatan di pukesmas dikarenakan luka dikepala dan jari tanganya.

“Tersangka ditangkap dan ditahan sejak 11 Januari yang lalu, atas dengan perbuatanya, ia dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukunan hingga 5 tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K, M.H, Polres Aceh Utara.

(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *