FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH — Bupati Aceh Tamiang Periode 2017-2022, Mursil, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa 06 Juni 2023.
Selain Mursil, penyidik juga menahan dua tersangka koleganya yaitu T Yusni (Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti) serta T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang).
Informasi yang dihimpun wartawan, ketiga tersangka ditahan setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Aceh, Selasa 6 Juni 2023. Terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 6-25 Juni 2023, di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Dedi Taufik, menjelaskan pada tahun 2009 T. Rusli mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Karena, katanya, asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara. T. Rusli dibantu oleh Mursil (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun. Setelah terbit sertifikat pada 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membayar ganti rugi kepada T. Rusli atas tanah tersebut senilai Rp6.430.000.000.
Bahwa PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan ilegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Alas Hak (Hak Guna Usaha) dan Perizinan (Izin Usaha Perkebunan).
Selain itu, kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 persen program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma.
Diberitakan sebelumnya, Mursil ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 31 Maret 2023 atas kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, dan penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik atas tanah negara kepada Pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)