Penyidik Kejari Lhokseumawe Tetapkan Lima Orang Tersangka PPJ

 

FOKUSPOST.POST | BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun anggaran 2018-2021, Kelimanya ditahan di Lapas Kelas IIA, Lhokseumawe, Kamis 12 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, ada lima pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yaitu AZ dan MY (Mantan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe) dalam periode yang berbeda.

Ia menyebutkan, AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan Pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe, sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022 yang sekarang Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.

Kemudian, kata Lalu, tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD kota Lhokseumawe yaitu MD (Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) tahun 2018-sekarang, ASR (Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL (Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe) tahun 2018-sekarang.

Dalam kasus ini, Lalu menjelaskan AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD (KPA), ASR (Pejabat Penatausaha Keuangan), dan SL (Bendahara Pengeluaran) telah menandatangani dan bertanggung jawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja atau kelengkapan dokumen SP2D insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Faktanya, kata dia, dalam pelaksanaan pemungutan PPJ tidak dilakukan serangkaian dengan kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Insentif diterima oleh para penerima secara tidak proporsional, karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ senilai Rp.214.598.225, MY Rp.272.758488, MD Rp.206.216.481, ASR Rp.61.751.552, dan SL Rp.62.716.837. “Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp.3,4 miliar,” sebutnya.

Lebih lanjut, terhadap tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan d, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, ketiga tersangka lainnya yaitu MD, ASR, dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a, b, dan d, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *