Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kirim Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Ke Jaksa

 

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH — Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirim berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh Senin,18 September 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, menyebutkan, ada empat berkas yang di-split diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan, runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis, 31 Agustus lalu.

Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta, 20 eksemplar data, dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2011.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *