FOKUSPOST.COM | BENGKALIS – Control Sosial merupakan tugas dan fungsi ( tupoksi) menjadi seorang Aktivis untuk mencapai suatu tujuan yang sifatnya selalu yang positif dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah menjadi subjek untuk dalam suatu perkara dengan suatu mekanisme yang menjadi catatan dasar oleh seorang Aktivis.
Kehadiran Aktivis senior Kamaruzaman ke Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, sangat di sayangkan bahwa Kepala Desa tidak berada di tempat. Terkait kehadiran nya di Desa sebangar sebagai Control cosial yang mengacu pada peraturan menteri desa (Permendes) nomor 6 atas perubahan nomor 11 tentang dana Covid-19 dan peraturan gubernur Riau Nomor 38 tahun 2019 tentang Bantuan keuangan khusus ( BKK) yang di kelola oleh pihak kepala desa dan Badan usaha desa ( BUMDES).
Menurut aktivis DPW KPK Tipikor Pekanbaru Riau kamaruzaman mengatakan, kita akan terus melakukan Investigasi dan monitoring terkait dengan tata cara pelaksanaan anggaran baik Dana Desa dan dana bantuan dari pemerintah propinsi Riau, apa lagi kalau kita telusuri secara profesional dan konsekuen, jelas dana bantuan pemerintah kabupaten Bengkalis sangat besar untuk seluruh Kepala Desa yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis Riau, terkhusus bantuan dana Unit Usaha Desa (UED) di nilai per desa mencapai Rp 5.M,” katanya.
Terkait investasi yang di lakukan oleh aktivis KPK Tipikor kamaruzaman awak media pirnas.com ada koordinasi dengan Sekdes Desa Sebangar mengatakan, saya sebagai sekertaris Desa sebenarnya tidak ada kapasitas untuk menjawab segala pertanyaan dari pihak awak media dan Aktivis KPK tipikor, pasalnya Bapak Kepala Desa tidak berada di tempat dan ketika kades ada perintah untuk menjawab nya saya berusaha untuk menjawab nya.
Lanjut kata Sekdes Sebangar mengatakan, terkait hak konfirmasi dan investigasi di Desa Sebangar, nanti akan saya coba menyampaikan dengan pak Kades, nanti kita atur waktu yang tepat.” Pungkasnya.
( R.Damanik )