Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.
Suasana hangat dan penuh keakraban menaungi halaman kecil di BTN Bukit Permai, Desa Namlea. Pada Minggu (23/11/2025), tirai kebanggaan ditarik dan pita diresmikan menandai lahirnya Kantor Hukum Harmoni Law Firm Perwakilan Buru.
Sebuah momentum sederhana namun sarat makna, ketika dua pemangku profesi mulia, Helena Ismail dan Harkuna Litiloly, SH, berdiri berdampingan membuka lembaran baru pendampingan hukum bagi masyarakat Bupolo.
Dalam balutan persaudaraan antara para advokat, aktivis, insan pers, dan para pemangku kepentingan lokal, acara itu menghadirkan harapan baru: bahwa keadilan tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh; ia kini berakar di tanah ini.
Harmoni Law Firm hadir bukan sekadar sebagai institusi formal yang telah mengantongi pengesahan Menkumham RI nomor AHU-335.AH.02.01 dan akta pendirian nomor 9 Tahun 2025.
Lebih dari itu, ia hadir sebagai representasi ikhtiar untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, pelaku usaha, dan terutama sektor-sektor strategis kabupaten yang kaya potensi, seperti pertambangan.
Harkuna Litiloly, SH. selaku pimpinan cabang, menggarisbawahi bahwa peresmian kantor ini adalah awal dari sebuah perjalanan panjang.
Buru, dengan kekayaan tambang yang melimpah, membutuhkan kehadiran konsultan hukum yang memahami kompleksitas investasi, transaksi bernilai besar, maupun tata kelola usaha.
Dalam konteks itulah Harmoni Law Firm mengambil posisi sebagai mitra yang siap mendampingi, mengarahkan, dan menjaga kepentingan hukum masyarakat maupun dunia usaha.
Namun Harkuna tidak berhenti pada pelayanan formal. Ia membuka ruang kolaborasi bagi para aktivis dan insan pers sebuah ajakan yang menunjukkan bahwa Harmoni Law Firm ingin berjalan bersama seluruh elemen masyarakat.
Ia mengajak media untuk senantiasa menjaga profesionalisme serta memastikan pemberitaan yang berimbang agar keadilan informasi dapat dipertanggungjawabkan di ruang publik.
Di sinilah harmoni dikedepankan: komunikasi, kolaborasi, dan kesadaran bersama akan pentingnya keberimbangan.
Senada dengannya, Managing Partner Kantor Pusat, Helena Ismail, memandang pembukaan kantor perwakilan ini sebagai komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dan humanis.
Ia menekankan bahwa profesionalisme hanya akan bermakna apabila peka terhadap konteks sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Terlebih dengan berubahnya tata kelola pertambangan nasional melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, masyarakat kini memiliki peluang lebih luas mengelola kekayaan alamnya sendiri.
Namun peluang tanpa pemahaman hukum justru berpotensi menjadi jebakan. Di situlah peran pendampingan menjadi sangat vital.
Helena menegaskan bahwa Harmoni Law Firm ingin memastikan masyarakat lokal dapat melangkah maju tanpa tersandung aturan, tanpa tertinggal dalam proses, dan tanpa kehilangan hak-haknya.
Edukasi, pendampingan berkualitas, serta perlindungan hukum menjadi tiga pilar yang mereka janjikan.
Dengan berdirinya kantor perwakilan ini, Buru tidak hanya menyambut institusi hukum baru ia menyambut sebuah harapan.
Harapan akan keadilan yang lebih mudah dijangkau, nasihat yang lebih dekat, dan perlindungan hukum yang lebih menyatu dengan denyut kehidupan masyarakat.
Harmoni Law Firm Cabang Buru bukan sekadar kantor. Ia adalah jembatan.
Jembatan antara masyarakat dan keadilan; antara potensi dan kepastian hukum; antara aspirasi dan perlindungan hak. Dan hari itu, di bawah langit Namlea yang bersahaja, jembatan itu resmi dibuka.
Kaperwil Maluku (SP)







