Ket.foto : Lokasi Perkebunan JAYA MOTOR Di Desa Pinang Dame, Torgamba, Labusel, Sumut
Labuhanbatu Selatan-(fokuspost.com)
Perkebunan Kelapa Sawit JAYA MOTOR kali ini juga menjadi temuan Tim LSM TAWON yang diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah, demikian di sampaikan fokuspost.com Saat Tim melakukan peliputan investigasi informasi Kamis (27/7/2023) di Dusun 3 Kampung Baru, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.
Walaupun pemerintah telah membuat Undang Undang tentang perkebunan dan peraturan – peraturan lainnya, namun diduga bukan untuk dipatuhi oleh pemilik usaha perseorangan maupun badan usaha perkebunan termasuk Kebun JAYA MOTOR yang memiliki lahan seluas lebih kurang 150 Hektar (Ha)
Dalam hal ini ketua umum M.Darma Nababan DPP – LSM TAWON (Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara) didampingi sekretaris jenderal Ramses Marulitua Sihombing, kembali memberi tanggapan serta berkolaborasi dengan awak media ketika turun ke lokasi tentang perkebunan tersebut.
” DPP – LSM TAWON adalah sebagai sosial kontrol dan pemerhati kebijakan pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Dasar undang – undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Perpu nomor 2 tahun 2017 perubahan undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.” Ujar M.Darma Nababan
kami kata Nababan, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat bersikap tetap sensitif dan kritis untuk menanggapi bagi oknum diduga melanggar peraturan – peraturan pemerintah di negara yang kita cintai ini,terangnya.
Tambahnya lagi, perkebunan JAYA MOTOR ini sangat luas diduga tidak jelas legalitasnya, seperti IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan atau HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan.
Banyak lagi kejanggalan yang lain kita lihat disini, nanti kita akan menyurati dan melaporkan perkebunan ini,tandasnya.
Di tempat lain, Praktisi hukum Beriman Panjaitan SH.MH saat diminta tanggapannya menyampaikan, ini adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah melalui pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi sistem informasi perizinan perkebunan (SIPERIBUN) yang digunakan satgas sawit melalui self reporting.
” Kenyataan nya diduga para pelaku usaha perkebunan sawit perorangan atau berbadan usaha masih banyak melanggar Undang Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ditambah Permentan nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar juga masih banyak lagi peraturan peraturan lainnya, sebut Beriman Panjaitan SH.MH & Partner di Kantor Hukum Jalan Haji Adam Malik Kamis (27/7).
Terpisah, dilokasi perkebunan dengan inisial HAS yang mengaku sebagai Mandor juga inisial KHS bagian administrasi, ketika dikonfirmasi wartawan menjawab,
” Nama kebun ini adalah JAYA MOTOR, kami cuma sebagai pekerja di kebun ini pak, bekerja hampir 20 tahun lamanya, setahu saya kebun ini tanaman tahun 1986-an sampai sekarang, berarti hampir 38 tahun umurnya.” Tutur HAS dan KHS.
Kemudian kata HAS dan KHS, kalau luasnya lebih kurang 150 hektar, karyawan pekerja dikebun ini sekitar 15 orang ditambah masyarakat dari luar, tempat tinggal atau rumah karyawan ada sekitar 12 pintu, tentang perizinan kami tidak tau menahu pak, karena kami punya pimpinan diatas yakni pemiliknya bernama inisial RW orang medan,ucap mereka mengakhiri.(Tim)