Personel Polsek Banda Raya Bersama Polsek Darul Imarah Telah Meringkus Seorang Pelaku Pecuri Pompa Air

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Personel Polsek Banda Raya bersama Polsek Darul Imarah telah meringkus pelaku pencuri pompa air berinisial M, warga Gampong Dening, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin, 29 Mei 2023.

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Tgk. Chiek Dipineung, Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, berdasarkan laporan polisi nomor : LP.B/10/V/Yan 2.5/2023/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 22 Mei 2023, tentang tindak pidana pencurian.

“Pelaku mencuri tiga unit mesin pompa air di beberapa sekolah, antara lain SMK 1, 2 dan 3 Gampong Lhong Raya, Banda Aceh,” ujar Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim.

Ia mengatakan berdasarkan laporan polisi tersebut, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Banda Raya yang di back up oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Imarah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dengan menganalisa hasil rekaman CCTV yang di dapat dari Sekolah SMK 1, 2 dan 3, Gampong Lhong Raya, Banda Aceh.

Kemudian setelah di lakukan penyelidikan dan mengetahui dimana tempat tinggal pelaku tersebut, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam yang di back up oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Imarah mendatangi rumah pelaku yang berlokasi di jalan Tgk. Chiek Dipineung, Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tuturnya, pelaku sedang tertidur dirumahnya, saat di pertanyakan apakah ada melakukan pencurian di sekolah SMK 1, 2 dan 3, pelaku tidak mengakuinya, kemudian setelah diperlihatkan hasil rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencarian, baru pelaku mengakuinya,” jelas Kapolsek Banda Raya.

Kemudian pada saat ditanyakan Barang Bukti (BB) disimpan pelaku tersebut, ianya mengatakan, sudah dijual pelaku ke daerah Darul Imarah, Aceh Besar.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, untuk Barang Bukti pencurian mesin pompa air yang pelaku curi tersebut telah dijual kepada Samsul Bahri seharga Rp.500 ribu, di daerah Darul Imarah.

Setelah mendengar pengakuan dari pelaku, Kanit Reskrim dan Kanit Intekam yang di back up oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Imarah melakukan penyelidikan terhadap pembeli mesin pompa air tersebut.

Setelah mengetahui keberadaan rumah Samsul Bahri yang membeli mesin pompa air tersebut, Kanit Reskrim dan Kanit Intekam yang di back up Kanit Reskrim Polsek Darul Imarah mendatangi rumahnya, pada saat itu Samsul Bahri mengakui kalau dirinya ada membeli mesin pompa air dari pelaku seharga Rp.500 ribu pada saat dirinya hendak berjualan kelapa muda.

Selanjutnya pelaku, M beserta dengan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Banda Raya guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Banda Raya AKP Abdul Halim.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *