FOKUSPOST.COM | Maluku – Pertemuan antara 13 Anggota DPRD Buru dibawa pimpinan Ketua M. Rum Soplestuny dengan management PT Ormat Geotermal Indonesia yang diwakili oleh Wildan, Manager Engginering
di Camp perusahaan Desa Wapsalit Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru berlangsung panas.
Pertemuan yang berlangsung hari ini, Minggu 27 Agustus 2023, diawali dengan penyampaian tujuan kedatangan anggota DPRD ke PT. Ormat oleh ketua M. Rum Soplestuny.
Soplestuny menjelaskan bahwa, kehadiran mereka sebagai tindaklanjut dari demonstrasi tanpa henti oleh warga yang mengatasnamakan masyarakat adat yang merasa kehadiran PT. Ormat telah merusak lingkungan, tatanan adat, dan mengacam keberlangsungan hidup mereka.
Pada kesempatan tersebut, dengan nada tinggi, Stefanus Waimese menjelaskan kepada pihak management PT. Ormat, bahwa lokasi pengeboran panas bumi yang saat ini sudah mencapai tujuh ratus meter bukan tanah milik raja kayeli atau kelompok masyarakat adat tertentu tapi milik semua orang adat yang ada di pulau Buru.
Olehnya itu kata Waimese, perusahan harus mendapat persetujuan dari seluruh masyakat adat, bukan kelompok tertentu sebelum melakukan ekplorasi.
“Pembebasan lahan perlu diperjelas, dan perlu saya tegaskan kepada PT. Ormat bahwa pemilik waris tanah adat bukan berada pada Raja Kayeli dan tokoh adat sendiri, tapi semua masyarakat adat punya hak yang sama”, ujar Waimese dengan emosi.
Mendapat “serangan” dari anggota DPRD, Waldan yang didampingi Humas PT. Ormat Jafar Nurlatu dengan tenang menjawab satu persatu pertanyaan yang dilontarkan para wakil rakyat.
Menurut Waldan, bahwa semua kewajiban perusahan, baik kepada pemerintah maupun kepada pemilik lahan dari keluarga Wael dan lainnya sudah dipenuhi.
Kata Waldan, sebelum perusahan bekerja sudah dilakukan pertemuan dengan enam puluh lebih tokoh adat, raja kayeli sekaligus Camat Kaiyeli Fandi Wael, dan Camat Lolongguba.
“Kami sudah empat kali melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan seluruh tokoh adat dataran tinggi serta dataran rendah, dan tidak ada masalah”, ujar Waldan
Waldan, menjelaskan bahwa PT. Ormat pada saat ini hanya melakukan kontrak selama tiga tahun, apabila dalam tiga tahun ini ditemukan panas bumi sesuai yang diharapkan maka akan dikakukan perpanjangan kontrak selama tiga puluh tahun.
Kaperwil Maluku (SP)