Namlea, fokuspost.com – Dugaan penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Buru.
APMS BTN Dermaga Desa Namlea dan SPBU di Desa Lala, Kecamatan Namlea, disebut-sebut bekerja sama dengan seorang pengusaha minyak ilegal, Faldi Wael.
Menurut informasi yang dihimpun, Faldi Wael diketahui membeli BBM dari APMS BTN Dermaga dan SPBU Lala tanpa izin resmi.
BBM tersebut kemudian dijual bebas di Desa Dafa, Kecamatan Wailata, tepatnya di samping Alfamidi, dekat kediaman seorang guru bernama Udin Besan.
Penjualan BBM ini diduga kuat ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Faldi Wael ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, tetapi bisa membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan truk dan drum,” ungkap seorang warga kepada fokuspost.com, Sabtu (26/4/2025).
Warga juga menuturkan bahwa praktik jual-beli BBM ilegal ini bukan baru sekali terjadi. Aktivitas serupa telah berlangsung berulang kali tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Dugaan keterlibatan APMS BTN Dermaga dan SPBU Lala dalam praktik ini memperkuat asumsi adanya kerja sama antara oknum pengelola APMS dengan Faldi Wael untuk membagi keuntungan dari penjualan BBM tersebut.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Buru, untuk segera memanggil dan memeriksa pihak APMS BTN Dermaga dan SPBU Lala terkait dugaan penjualan BBM ilegal ini.
“Kami berharap Polres Buru segera bertindak. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan akibat maraknya peredaran minyak ilegal,” ujar warga lainnya.
Selain itu, warga juga meminta Kapolres Buru dan jajaran untuk melakukan sweeping terhadap para penjual minyak ilegal di sejumlah titik, seperti Desa Dafa, Wamsait, Unit 18, dan Unit 17.
Faldi Wael menjadi sorotan utama karena diduga memiliki bak penampungan besar untuk menyimpan berbagai jenis BBM, termasuk oli dan pertalite, tanpa izin yang sah.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada salah satu pihak terkait, Udin Besan, tidak berjalan mulus. Saat didatangi wartawan, Udin justru mengusir wartawan dan menunjukkan sikap tidak bersahabat.
Dalam keterangannya, Udin menyatakan bahwa seluruh penjual BBM di Desa Dafa tidak memiliki izin resmi. “Kalau mau tangkap, tangkap saja semua,” katanya dengan nada tinggi.
Kasus ini memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah tersebut, sehingga praktik ilegal bisa berlangsung secara terang-terangan.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini, terutama menyelidiki keterlibatan APMS BTN Dermaga dan SPBU Lala.
(Laporan: Kaperwil Maluku SP)