Namlea – Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Buru, Moksen Umasugi, mendesak Gubernur Maluku dan Bupati Buru untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan dan mengosongkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak (GB) dan sekitarnya.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul insiden tragis berupa pembunuhan yang terjadi di jalur E Wamsait, salah satu titik rawan dalam kawasan pertambangan ilegal GB.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten harus segera bertindak. Jangan tunggu jatuh korban berikutnya. Sudah saatnya GB dikosongkan dari aktivitas ilegal, dan diarahkan ke pola penambangan yang legal, melalui koperasi atau badan usaha yang memenuhi syarat hukum,” tegas Moksen Umasugi, Senin (14/7).
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan keamanan di wilayah Buru. Menurutnya, pembiaran terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) hanya akan membuka ruang kekacauan dan kriminalitas yang sulit dikendalikan.
Moksen merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“UU Minerba sudah sangat jelas. Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, seharusnya bisa bertindak cepat berdasarkan ketentuan itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa surat resmi terkait penertiban kawasan GB sudah disampaikan kepada Kapolda Maluku dan instansi-instansi terkait. Karena itu, GMPRI mendesak Gubernur Maluku untuk segera mengambil langkah konkret agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan dan kriminalitas di lokasi tambang ilegal.
“Langkah konkret itu penting. Jangan sampai ini menjadi bom waktu yang terus merenggut korban jiwa. Penertiban harus dilakukan demi kepatuhan hukum dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Kaperwil Maluku (SP)







