Fokuspost.com | Maluku – Pj. Bupati Buru, Dr. Djalaludin Salampessy buka kegiatan Focus Group Disscusion (FGD) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buru dalam rangka pembahasan data publikasi Kabupaten Buru Dalam Angka 2024.
Kegiatan berlangsung di aula kantor Bupati Buru, Rabu (21/02/24)
Pembukaan dihadiri Dandim 1506/Namlea, Letkol Arh. Agus Nur Fujianto, kepala BPS Chistian Hary Soplantila, perwakilan Polres Buru, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Namlea, perwakilan Kejaksaan Negeri Namlea, serta pimpinan OPD dalam lingkup Pemda Buru.
Kegiatan FGD diikuti oleh 33 orang dari perwakilan OPD dan intansi lain serta 22 orang dari BPS.
Salampessy dalam sambutannya mengatakan, kita harus merujuk pada data-data untuk menentukan capaian dan indikator yang secara makro menjadi ukuran-ukuran pembangunan di daerah.
“Hal itu bisa kita wujudkan secara bersama-sama karena target pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks pembangunan manusia, serta kemiskinan merupakan yang harus dicapai secara akumulatif dalam kerja-kerja kita”, ujarnya.
Oleh sebab itu kata Salampessy, ketika ini dirilis maka target apa yang yang telah ditetapkan secara bersama dalam perumusannya akan diikuti oleh kesepakatan yang merupakan kewajiban untuk kita wujudkan bersama seluruh aktivitas kerja dalam setahun.
Bupati menegaskan, tujuan akan dicapai dari proses kolaborasi, komunikasi dan koordinasi sebagai kekuatan utama untuk bergerak maju mendorong seluruh masyarakat, seluruh sistem untuk bisa bersama-sama membangun masyarakat sehingga dapat menciptakan dan mewujudkan kesejahteraan.
“Visi kita untuk bagaimana wujudkan kesejahteraan, kejujuran, kemakmuran dan ukurannya ketika kita berada dalam forum FGD ini yang akan mengarahkan kita untuk melihat ke belakang sebagai starting poin untuk maju ke depan dalam mencapai data dan angka-angka yang ditetapkan atau ditargetkan”, ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, kepala BPS Kabupaten Buru, Christian Hary Soplantila S.Pi, M.Si, mengatakan diperlukan data yang berkualitas dalam sistim perencanaan pembangunan Nasional.
Kata Soplantila, BPS berkewajiban untuk menyediakan data-data statistik dasar dan statistik sektoral yang salah satunya dengan menerbitkan komunikasi data di daerah.
“Undang-undang nomor 16 tahun 1997 dijelaskan bahwa, statistik penting bagi perencanaan pelaksanaan pemantauan dan informasi penyelenggaraan berbagai kegiatan, segenap aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dalam pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945”, jelas Soplantila.
Kaperwil Maluku (SP)