FOKUSPOST.COM | Maluku – Pj. Bupati Buru, DR. Jalaludin Salampessy dan Bupati Buru Selatan Safitri Malik mencanangkan patok tapal batas ke-dua daerah di desa persiapan Waihotong Baman yang terletak diantara Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru dan Kecamatan Kapala Madan Kabupaten Buru Selatan, Selasa (8/8/2023).
Pencanangan patok disaksikan oleh yang mewakili kepala biro pemerintahan provinsi Maluku, unsur Forkopimda, pimpinan OPD serta Muspika ke dua Kabupaten, Raja Petuanan Leisela yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Asis Hentihu, Ikram Umasugi, ketua DPRD Buru Selatan Muhajir Bahta, wakil ketua DPRD Buru, Jalil Mukadar, M. Rustam Fadly Tukuboya, yang mewakili komandan pos Angkatan Laut Buru dan undangan lain.
Pencanangan tapal batas tersebut sekaligus mengakhiri ‘perseteruan’ antara kedua Kabupaten yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Salampessy dalam sambutannya mengatakan, dalam perhitungan dana alokasi umum, batas wiliyah tidak boleh bercampur, harus ada pembeda yang tegas, tidak boleh ragu-ragu dalam batas wilayah.
Salampessy melanjutkan, pencanangan patok adalah sebagai pembeda administrasi, batas wilayah adminitrasi hanya menjadi bagian untuk luasan dari kabupaten yang bersangkutan dan batas wilayah admnistrasi dalam hak-hak keperdataan pemerintahan.
Tetapi kepemilikan pribadi, kepemilikan individu, tetap diakui
jadi masyarakat tidak perlu cekcok.
Kata Salampessy, wilayah tidak dibagi tapi ditentukan batas adminstrasi untuk menentukan luasan sebagaimana titik koordinat yang disepakati sesuai UU 32 tahun 2008.
“Ketika didata secara administrasi untuk kependudukan dan luas wilayah maka harus tegas dibedakan, karena kalau kependudukan orientasinya KTP, orientasinya jumlah penduduk dan itu adalah kesepakatan sesui undang-undang, tidak boleh lagi diulur-ulur”, ujar Salampessy.
Kaperwil Maluku (SP)