Pj. Bupati Buru: Pemanfaatan Dana Pembangunan di Kabupaten Buru Sangat Prosedural

 

Fokuspost.com | Maluku – Pj. Bupati Buru, Dr. Djalaludin Salampessy mengatakan pemanfaatan dana pembangunan di Kabupaten Buru sangat prosedural.

Menurut Salampessy, pemerintah Kabupaten Buru telah melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan secara trnsparan, clean goverment, pemerintahan yang bersih, berwibawa dalam segala aspek terutama dari aspek pengelolaan keuangan.

Pernyataan ini disampaikan Salampessy didampingi pimpinan OPD dan para asisten di ruang kerja Bupati, Namlea, Selasa, (19/3/2024)

Salampessy menegaskan, bahwa informasi terkait penyalahgunaan DAK dan lain-lain di Kabupaten Buru samasekali tidak ada.

Salampessy menjelaskan, beberapa waktu lalu memang terjadi keterlambatan pembayaran insentif dokter, guru, TPP maupun ADD, tapi di tahun 2022-2023 semuanya selesai.

“Dengan kondisi keuangan fiskal kami yang sempit ini, insyaalah akan diselesaikan, pergerakan penyelesaian dari TPP hari ini sudah berproses, penyelesaian beberapa OPD sudah jalan, kemudian untuk ADD hampir semua desa sudah diselesaikan kecuali desa-desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD desanya dan administrasi yang lain”, ucap Salampessy.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak pernah salah kamar untuk beberapa OPD terkait informasi penyalahgunaan pemamfaatan dana DAK untuk pembayaran insentif dokter dan lain-lain.

“Pemerintah Kabupaten Buru menyelenggarakan tatakelola keuangan berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan, tidak pernah kami saling mensubsidi atau melakukan pembayaran diluar alokasi perencanaan yang telah ditetapkan”, ucap Salampessy.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKAD, Raya F. Harahap, SP, mengatakan, memang pemda Buru memberikan insentif kepada dokter, tapi dananya bersumber dari DAU dan saat itu ada penundaan pada tahun 2023, tetapi sampai 31 Desember sudah selesai dibayarkan kepada yang berhak menerima.

Harahap menegaskan, dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) bukan dari dana DAK.

Menurut Harahap, masalah tersebut pernah dibicarakan bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemda Buru.

Kata Harahap, atas inisiasi dari Kementerian Dalam Negeri pada saat itu, maka tindaklanjutnya adalah membayar hak-hak yang tertunda tersebut dan sudah selesai pada pada 31 Desember 2023.

Progres capaian masalah tersebut kata Harahap, sudah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Kesehatan. “Laporan itu sudah disampaikan langsung oleh pak Bupati ke Kementerian Dalam Negeri, begitu juga dengan Kementerian Keuangan”, ujar Harahap

Sementara itu, terkait isu penyalahgunaan intensif dokter, Kadis Kesehatan, Yulianis Rahim, SKM. M.Kes. menjelaskan, sampai akhir Desember 2023 semuanya sudah diselesaikan.

Yulianis juga membantah telah terjadi pembayaran insentif dokter melalui dana DAK. “Penggunaan dana DAK itu sudah sesuai peruntukannya dan pembayaran insentif dokter itu melalui Dana Alokasi Umum (DAU)”, tegas Yulianis.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *