FOKUSPOST.COM | Maluku – Pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 Pukul 21.22 Wit telah terjadi penganiyaan dengan mengunakan senjata tajam yang dilakukan oleh Sdr Jamih Latbual, Pejabat Desa Kamlangle Kec, Namrole Kab Buru selatan, terhadap Saudari Stans Lilipory di Pantai Masnana, Desa Masnana Kec, Namrole Kab, Buru selatan.
Adapun Identitas pelaku sbb:
Nama : Jamih Latbual
Umur : 11 Juli 1980
Pekerjaan : PNS ( Pejabat Desa Kamlangle )
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Desa Kamlangle Kec, Namrole, Kab Buru selatan
Identitas Korban Sbb:
Nama : Stans Lilipory
Umur : 23 Juli 1980
Pekerjaan : Pramuria
Agama : Kristen
Alamat : Desa Waihoka Kec, Sirimau Kodya , Kota Ambon
Identitas saksi Sbb:
Nama : Iin
Umur : 27 Thn
Agama : Islam
Peketjaan : Pramuria.
Alamat : Desa Masnana Kec, Namrole, Kab, Buru selatan
Kronologis kejadian.
Menurut Keterangan saksi :
a). Bahwa awalnya pada pukul 20.15 WIT, terduga pelaku atas nama Jamih Latbual hendak menemui korban di kos-kosan milik Ipda. Bernadus Nurlatu yang berlokasi di Desa Masnana Kec. Namrole Kab. Buru Selatan. Ketika sampai di kos-kosan, terduga pelaku bertemu dengan saksi dan menanyakan keberadaan korban dengan aksen logat maluku demikian anca mana ” dan selanjutnya Saksi menjawab beta seng tau*, setelah mendengar jawaban saksi maka terduga pelaku kembali (pergi meninggalkan saksi)
b). Tetapi berselang -+20 menit kira kira pukul 20.45 WIT, terduga pelaku datang kembali dan langsung masuk di dalam kamar kos saksi dan menemui korban sambil memaksa serta berkata *”mari dolo, beta mau bicara deng ose”* sambil mengajak korban untuk berjalan ke arah pantai yang memang kondisi dan situasi di sekitar tempat tidak ada penerangan (dalam kondisi gelap)
c). Pada pukul 21.15 WIT, korban berlari menuju ke arah kos-kosan sambil berteriak minta tolong kepada para penghuni kos dengan wajah yang berlumuran darah serta kaki yang mengalami luka sabetan benda tajam. Setelah melihat kejadian tersebut maka para penghuni kos langsung mengambil langkah untuk membawa korban ke RSUD Dr. Salim Alkatiri untuk mendapat perawatan.
d) Akibat kejadian penganiayaan tersebut :
1) Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian Kaki kanan lebar 10 Cm, dalam 13 Cm,
2) Luka sabetan senjata tajam di bagian bibir
3) Luka sabetan senjata tajam di bagian kepala
4 Luka tusuk senjata tajam di bagian dada sebelah kanan
e) Pukul 23.30 Wit Pelaku berhasil di amankan di rumah saudaranya di Dusun Fatsinaan Desa Kamlangle Kec, Namrole Kab Bursel.
a. Bahwa hubungan pelaku dan korban merupakan wanita simpanan pelaku yang bekerja sebagai pramuria di salah satu tempat hiburan malam (Cafe Bunda )
b. Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena Pelaku merasa kesal karena telah dikhianati serta sudah tidak dipedulikan karena selama 2 (dua) tahun menjalani hubungan pelaku selalu memenuhi semua kebutuhan permintaan dari korban.
c. Bahwa kondisi korban dalam keadaan koma dan masih di rawat secara intensif di RSUD dr Zalim Alkatiri Namrole di rencanakan besok hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 Korban akan di rujuk ke RSUD Namlea.
d. Pelaku telah di amankan di Polres Buru selatan untuk menjalani proses hukum.
e. Barang bukti senjata tajam sebilah pisau panjang -+ 25 Cm
Kaperwil Maluku (Sp)