Pj Gubernur Aceh Mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Tentang Penggunaan Bahasa Aceh Setiap Kamis Di Perkantoran

FOKUSPOST.COM | Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) tentang penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh serta Sastra Aceh dalam Intruksi itu, setiap perkantoran diminta menerapkan penggunaan bahasa Aceh setiap hari Kamis.

Intruksi yang dikeluarkan tersebut bernomor 05/INSTR/2023 itu ditanda tangani Marzuki pada 21 Maret 2023 yang lalu, Ada sejumlah poin tertuang di dalam Ingub yang ditujukan ke Bupati/Walikota kepala Satuan Kerja Perabgkat Aceh, para Kakanwil Kementerian dan non Kementerian, Kepala biro sekretariat daerah Aceh serta pimpinan BUMN, BUMA dan Perbankan.

Intruksi itu disebut dan dikeluarkan dalam rangka melindungi, membina, serta mengembangkan kebudayaan sesuai ketentuan pasal 221 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Poin pertama intruksi meminta para pihak untuk merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan, mengembangkan bahasa Aceh, aksara Aceh serta sastra Aceh.

Poin selanjutnya, Pj Gubernur mengintruksikan kepala SKPA dan kepala biro serta pimpinan BUMN, BUMA dan Perbankan untuk menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis para pimpinan diminta tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia serta bahasa-bahasa lainya di Aceh.

Pj Gubernur juga mengintruksikan ke Kanwil Kementerian/non Kementerian Provinsi Aceh pimpinan BUMN dan pimpinan Perbankan dapat menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis, Sementara Bupati/Walikota diminta menetapkan penggunaan bahasa daerah di Aceh sebagai bahasa resmi sebagai alat komunikasi setiap hari Kamis.

“Bupati/Walikota, Kepala SKPA, Kakanwil Kementerian/non Kementerian Provinsi Aceh, Kepala Biro, Pimpinan BUMN dan Perbankan serta BUMA untuk menerapkan penggunaan aksara Aceh berhurup arab Jawi pada penulisan nama kantor instansi saudara sebagai pelengkap dari penulisan nama dalam bahasa Indonesia,” pada poin ke lima intruksi tersebut.

Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, Ingub tersebut sudah berlaku di lingkungan Pemerintahan Aceh sejak ditanda tangani oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki, Beliau berharap Ingub tersebut disambut positif di semua jajaran untuk menjaga kearifan lokal.

“Setiap intruksi tentunya untuk dilaksanakan dan juga secara internal bagi instansi akan dilakukan sosialisasi-sosialisasi dalam menyesuaikan pelaksanaanya,” demikian pungkas juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada awak media.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *