Pj Gubernur Aceh Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Warkop, Cafe dan Sejenisnya Diatas Pukul 00.00 Wib

 

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Apatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat Secara Umum di Aceh.

Bacaan Lainnya

Dalam SE tersebut, Pj Gubernur Aceh menyampaikan larangan buka warkop, kafe, dan sejenisnya di atas jam 00.00 WIB. Selain itu, kepada para pelaku usaha diminta agar dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran Syariat Islam di tempat usaha, serta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat azan berkumandang.

Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan salah satu poin penting dalam SE itu adalah imbauan agar diaktifkan kembali pengajian di meunasah gampong. Pengajian itu sebagai upaya membentuk generasi Qur’ani yang memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat Aceh. Di samping itu, untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang makin kental dengan muatan agamis sebagai upaya terbentuknya generasi yang cinta dengan Syariat Islam.

“Pentingnya penguatan fungsi meunasah sebagai pusat kajian Islam di level Gampong itu tertuang dalam SE Gubernur yang ditandatangani pada 4 Agustus pekan lalu,” kata MTA, Selasa 08 Agustus 2023.

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Aceh sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, penting untuk mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah.

“Aceh harus berbeda. Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata matang dalam persiapan menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh,” tutur MTA.

MTA menambahkan SE ini diterbitkan oleh Pj Gubernur Aceh usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu. Beberapa hal yang ditekankan Pj Gubernur Aceh adalah memaksimalkan fungsi menasah dengan menggelar pengajian bagi anak-anak dan dewasa bakda Magrib.

Tak hanya itu, Pj Gubernur Aceh juga mengajak pihak terkait untuk meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media sesuai tuntutan zaman, dan meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke semua kawasan di Aceh terutama daerah perbatasan.

Dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh, Pj Gubernur Aceh mengimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Sedangkan di jajaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh ditugaskan untuk meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio, lebih mengutamakan penyiaran dengan materi pesan dakwah, dan melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

Sementara itu, kepada para ASN dan masyarakat, Pj Gubernur Aceh mengimbau agar selalu melaksanakan Syari’at Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariat dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syariat Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian.

Imbauan kepada para orangtua untuk mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian, menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan. Kemudian, berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik (ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan), dan mengoptimalkan shalat jemaah lima waktu di tempat (kerja, gampong, dan tempat umum lainnya).

“Bahkan sejak sebelum Syariat Islam di qanunkan, Aceh sudah dikenal sebagai daerah bersyariat. Karena itu, mari bersama kita dukung SE Gubernur ini. Sebagai sebuah dukungan kita semua terhadap upaya mempersiapkan Generasi Emas di tahun 2045, yang tidak semata mampu bersaing secara global namun juga mampu mempertahankan Islam yang menyatu dalam adat, budaya dan keseharian masyarakat Aceh.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *