Pj Gubernur Aceh Tidak Punya Kewenangan Untuk Usulkan Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

 

 

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Ulama muda Aceh, Ustaz Masrul Aidil, menegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang sempat bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Masrul menyebutkan dalam Qanun LKS, BAB 1 Ketentuan Umum, pasal 1 pada poin 6 (maksudnya poin 7) dijelaskan gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih oleh suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Jadi sekarang ini kan gubernur ditunjuk, tidak dipilih. Jadi dia tidak memenuhi kualifikasi untuk bertindak atas nama gubernur, artinya tidak ada kewenangan. Jadi kenapa ia bertindak di luar kewenangannya?” tanya Masrul Aidi dalam acara Focus Group Disucussion, “Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS,” di Banda Aceh, 01 Juni 2023

Selain itu, ia juga mengungkapkan surat permohonan revisi telah dibuat dan dikirim ke DPRA pada 28 Oktober 2022, atau tiga bulan Achmad Marzuki menjabat menjadi Pj Gubernur Aceh.

Dalam hal ini, kata Masrul, tentu ada skenario di belakangnya. Menurutnya, dalam kasus ini Pj gubernur tidak sendiri bertindak sebagai aktor, tetapi juga ada intelektualnya dari belakang sebagai pembuat skenario dan sutradara. Lalu, Ketua DPRA merespons terlalu terburu-buru sehingga narasinya antara surga dan neraka.

Menurut Masrul, seharusnya sekarang orang-orang yang ingin merevisi qanun LKS fokus mereka bagaimana membuat qanun yang sudah jalan, sesuai dengan kehendak atau aturan dari qanun tersebut.

Di sisi lain, Masrul menyampaikan di Aceh, yang seharusnya diperjuangkan adalah Partai Aceh supaya Bumi Serambi Mekkah ini dipimpin oleh putra daerah. Namun yang terjadi saat ini, Pj Gubenur, Kapolda, Pangdam, Kajati, bukan orang Aceh,” yang Aceh Wali Nanggroe sendiri,” ujarnya.

Kemudian, saat ini yang menjadi Ketua DPRA adalah orang-orang kombatan. Menurut Masrul, ini akan membuat mereka sangat akur, apalagi yang dulunya menjadi musuh mereka. “Ini patut juga dipertanyakan, apa misi yang terselubung di belakangnya,” tambahnya.

Mewakili para ulama, Masrul Aidi menegaskan pihaknya tidak masalah dengan bank konvensional dan narasi mengusir bank konvensional bukan dari ulama, itu dari anggota dewan yang salah faham.

Tetapi, kata dia, para ulama sepakat kalau mengundang bank konvensional kembali, selama sistemnya masih seperti dipahami selama ini yaitu utang riba maka pihaknya menolak. “Kalau konsepnya sudah utang riba, jangankan bank konvensional, kalau bank syariah pun begitu kita tolak,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *