Pj Wali Kota Langsa Launching Keseragaman Qanun P4GN untuk 66 Gampong

Foto : Pj Wali Kota Langsa Ketika Melaunching Keseragaman Qanun P4GN untuk 66 Gampong

 

Bacaan Lainnya

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa –

Pj. Wali Kota Langsa, Syaridin S.Pd., M.Pd, melakukan launching keseragaman 66 (enam puluh enam) Qanun Gampong tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-22 Kota Langsa, di Lapangan Merdeka Langsa, Selasa (17/10/2023).

Selain itu, Pj. Wali Kota Langsa bersama Forkopimda, Muspada Plus dan Kepala BNN Kota Langsa, ikut menandatangani seruan bersama tentang dukungan realisasi dan kepatuhan terhadap qanun tersebut termasuk di dalamnya menjalankan sanksi hukum dan sanksi sosial sebagai efek jera bagi bandar, kurir dan pecandu narkoba.

Dalam wawancaranya dengan wartawan, Pj. Wali Kota Langsa, Syaridin, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa Launching 66 Qanun9 gampong tentang P4GN merupakan kado teristimewa di HUT ke 22 Kota Langsa, karena semua gampong yang ada di kota Langsa sudah ada Regulasi atau payung hukum dalam pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Harapanya, sesudah 66 qanun gampong tersebut saya launching, tentunya qanun tersebut wajib di implementasikan dan di patuhi oleh semua masyarakat masing-masing gampong.

Dengan adanya qanun terkait P4GN di masing-masing gampong, menjadi langkah serius ciptakan gampong Bersinar dan tentunya Kota Langsa juga Bersinar ( Bersih dari Narkoba), jelas Syaridin.

Kami Pemerintah Kota Langsa akan terus mendorong semua gampong untuk meningkatkan partisipasi anti narkoba dan menjalankan qanun tersebut, keseriusan ini di tandai dengan kami tanda tangani seruan bersama Forkopimda, muspida Plus dan Kepala BNN kota Langsa tentang kepatuhan dan implementasi dari Qanun tersebut, tutup Pj. Wali Kota Langsa.

Pada Kesempatan itu, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo SE, menyampaikan terimakasih kepada Bapak Pj. Wali Kota Langsa atas kesediaan Launching 66 Qanun Gampong tentang P4GN, Kepada para pemangku jabatan di Pemerintah Kota Langsa, kepada ketua DPRK Langsa, para Forkopimda, Muspida Plus, para geuchiek dan tuha peut di 66 gampong yang ada di kota langsa serta seluruh warga masyarakat.

Dengan di launching qanun tersebut oleh Bapak Pj. Wali Kota Langsa, hal terpenting adalah mempubikasikan dan mengsosialisasikan qanun gampong tersebut kepada masyarakat, pintanya.

Lalu, pentingnya di implementasikan setiap Bab dan setiap pasal dari qanun tersebut, terutama terhadap sanksi hukum dan Sanksi sosial sebagai efek Jera bagi Bandar, kurir dan penyalahgunaan narkoba yang merupakan barang haram tersebut, tegas Werdha.

Kenapa harus ada Regulasi atau Qanun tentang P4GN di Gampong,
Karena salah satu indikator penting desa/ gampong Bersinar adalahnya regulasi, lalu alokasi dana, adanya sosialisasi terkait P4GN, adanya penggiat atau relawan anti narkoba di gampong, adanya pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta adanya rehabilitasi bagi pecandu serta indikator dukungan lainnya, tutup werdha.

Pada momentum itu juga, Ketua DPRK Langsa, Maimul mahdi S.Sos, membaca seruan bersama Forkopimda, Muspida Plus Kota Langsa dan Kepala BNN Kota Langsa terkait kepatuhan dan percepatan implementasi Qanun Gampong terkait P4GN.

Ada 3 poin dari Isi seruan bersama tersebut, yaitu pertama seluruh masyarakat Gampong patuh dan taat terhadap Qanun Gampong P4GN, kedua, Seluruh masyarakat agar peduli dan menjaga Gampongnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan poin ke tiga, Terhadap sanksi baik hukum dan sosial agar diimplementasikan sebagai bentuk efek Jera.

Pada momentum HUT Ke 22 Kota Langsa tersebut, kado teristimewa yaitu penyerahan 5 Qanun Gampong secara simbolis dari 66 gampong dari Geuchiek kepada Pj. Wali Kota Langsa, yaitu Geuchiek Gampong Matang Seulimeng, Geuchiek Gampong Blang, Geuchiek Pondok Pabrik, Geuchiek Gampong Tualang Teungoh dan Geuchiek Lhok Bani.

Diakhir kegiatan para Forkopimda dan Muspida Kota Langsa ikut menandatangani dukungan pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa.

Selain Pj. Wali Kota Langsa dan Kepala BNN Kota Langsa, Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi S.Sos, Kapolres Langsa, Muhammadun SH, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman SH, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Dini Damayanti SH, Ketua MAA Kota Langsa, Drs Mursyidin Budiman, Wakil Ketua MPD dan Wakil Ketua MPU Kota Langsa.

Berikut hadir juga para kepala OPD Pemko Langsa, Para Kepala Instansi Vertikal, para Pimpinan BUMN dan BUMD, Para Mukim, Para Geuchik dan Tamu undangan Lainnya.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *