Fokuspost.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal ini disampaikan oleh Jonfiter Siahaan, SH, dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (LSM PKRN) Labuhanbatu Selatan, menanggapi ramainya pemberitaan terkait dugaan polusi udara yang dihasilkan oleh cerobong PKS PT Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Warung OMA, Cikampak, Jumat (16/8/2024).
Menurut Jonfiter Siahaan, pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat Kecamatan Torgamba, khususnya dari warga Dusun Aekbatu Selatan dan Aekbatu Timur, Desa Asam Jawa, yang mengaku terdampak oleh polusi udara dari PKS PT Milano Sei Pinang.
“Sebagai lembaga, kami menindaklanjuti laporan masyarakat ini, namun kunci penindakan ada pada DLH Labuhanbatu Selatan sebagai pihak berwenang,” ujar Jonfiter Siahaan.
Ia menegaskan, sebelum PKRN secara resmi melapor ke aparat penegak hukum (APH), DLH Labuhanbatu Selatan harus segera mengambil tindakan terhadap PKS PT Milano yang diduga menjadi penyebab polusi udara tersebut.
“DLH harus bertindak tegas untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat atau menerima imbalan dari PKS PT Milano,” tambahnya.
Jonfiter juga mengingatkan bahwa pemilik PKS sering kali hanya mementingkan keuntungan tanpa mempedulikan dampak pada masyarakat sekitar. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersatu melawan pelaku polusi udara dengan berlandaskan aturan yang ada.
(AP)