PKS TORGAMBA PTPN 3 PASTIKAN LINGKUNGAN TERJAGA

FOKUS POST| LABUSEL – Perusahaan BUMN Pabrik Kelapa Sawit (PKS) TORGAMBA PTPN 3, beroperasi sebagai pengelolaan industri Sawit menjadi Crude palm oil (CPO).

Tentu dalam hal pengelolaan Industri penghasil CPO sudah pasti Manajemen PKS Torgamba menyiapkan segala hal yang terbaik mulai dari bahan baku, peralatan, tempat, serta SDM yang tidak diragukan lagi kwalitasnya.

Selain itu, PKS yang ada di PTPN 3 mempunyai SOP Prosedur Kerja (PK-BPEN-63) untuk melakukan pengolahan air limbah termasuk di PKS Torgamba.

Dengan melaksanakan SOP PK-BPEN-63 lingkungan sekitar tetap terjaga dan tidak tercemar limbah.

Sebagai masyarakat, Ketua Umum DPP LSM PKRN, Jonpiter Siahaan, Senin (20/6) sangat apresiasi terhadap kinerja PKS Torgamba yang selalu komitmen menjaga lingkungan sekitarnya dan selalu peduli kepada masyarakat sekitar.

“Sebagai sosial kontrol kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan serta manajemen PKS Torgamba yang selama ini benar-benar menjaga dan memperhatikan lingkungan sekitarnya”, Terang Jonpiter.

Selain itu, kiranya perusahaan pengelola CPO tersebut dapat terus menjaga dan memperhatikan lingkukangan dan dapat mengendalikan limbah-limbah mereka agar tidak mencemari lingkungan khususnya aliran sungai.

“Kita ketahui banyak perusahaan diluar sana yang selalu saja membuang limbah ke sungai, Kami berharap, dengan terus menjaga lingkungan agar tetap baik, perusahan PKS Torgamba terus memberikan kinerja yang baik, serta dapat selalu bersinerji dengan masyarakat sekitar”, ujar Jonpiter Siahaan.

Mengenai isu pencemaran limbah di Sungai Kali Wetes baru baru ini terdengar, Manajer PKS Torgamba SYAMSURIZAL SIRAIT , Saat ditemui dikantornya, Senin (20/6/2022), menyatakan sangat apresiasi terhadap tugas awak media sebagai sosial kontrol yang melakukan pekerjaannya sesuai dengan fungsinya.

“Dapat saya jelaskan dalam pengelolaan air limbah di PKS Torgamba seluruh limbah yang dihasilkan terlebih dahulu diproses sebelum dikirim ke Land Aplikasi (LA) dengan skema sebagai berikut :

Sebelum dikirim ke Land Aplikasi, air limbah yang diproses harus mempunyai baku mutu BOD 3.500 mg/l sampai 5.000 mg/l, jadi kita tidak ada pencemaran karena kita sudah mempunyai SOP dalam pengelolaan air limbah sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Perundangan PERMENLH No.5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah Land Aplikasi.

Setelah air limbah tersebut sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan baru dikirim ke Land Aplikasi yang ada di areal Kebun Torgamba untuk dijadikan pupuk Tanaman Kelapa Sawit dengan diawasi petugas Land Aplikasi di lapangan.

Jadi sejauh ini PKS Torgamba tidak pernah membuang limbah ke aliran sungai Kali Wates seperti yang diberitakan di bebepa media online bahwa PKS PT. Perkebunan Nusantara III membuang limbah ke sungai Kali Wates dan saya sampaikan juga jarak antara PKS Torgamba dengan Kali Wates ± 25 Km”, jelas SYAMSURIZAL.

(Fks/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *