Plasma 20% yang di salurkan PT Evans Group di duga hanya formalitas

Ket foto : PT Evans Group 

 

Bacaan Lainnya

LABUHANBATU-(fokuspost.com

Perusahaan Evans Group tepatnya yang berada di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menyalurkan 20% terindikasi hanya topeng belaka kepada Petani Plasma dengan metode dua sistem yakni ‘Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit’, serta ‘Kemitraan Pembelian Kelapa Sawit’.

 

Dalam pelaksanaannya, Evans Group mempercayakan program Plasma  melalui tiga anak Perusahaan mereka  yakni  PT. Pangkatan Indonesia , PT.Sembada Sennah Maju, PT. Bilah Platindo. Namun, hasil pantauan di lapangan di duga masih di ragukan pelaksanaan nya. apakah sudah tepat sasaran kepada Petani Plasma ataukah ada permainan mafia tanah di dalamnya.

Berikut, akan kita di bahas Penetapan Petani Plasma Peserta Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit pola kemitraan antara PT.Bilah Platindo Dengan Koperasi Anugerah Keluarga Mandiri di Kabupaten Labuhanbatu yakni:

(I). Petani Plasma Peserta Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit :

a). 1 s/d 73 orang dengan luas :

170,750 Ha.  (di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu).

b). 1 s/d 25 orang dengan luas :

38,070 Ha (di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan).

c). 1 s/d 4 orang dengan luas :

8.370 Ha ( di Desa Bangun Sari Kecamatan Bilah Hilir ).

(II). Petani Plasma Peserta Kemitraan Pembelian Kelapa Sawit yaitu:

* 1 s/d 28 orang dengan luas :

89.310 Ha dengan jumlah total keseluruhan = 306.500 Ha.

Kemudian, untuk Koperasi Pangkatan Makmur Lestari, adapun data calon Peserta Petani Plasma bermitra dengan PT. Pangkatan Indonesia yakni sebagai berikut :

Lokasi Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu

* Tahap I : 91 orang dengan luas : 161,02 Ha.

* Tahap II : 138 orang dengan luas : 247,94 Ha.

Dari data Tahap I dan II kepemilikan Surat sebagian ada yang SHM (Sertifikat Hak Milik) dan sebagian lagi masih SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Secara terpisah, TIM Investigasi dan media mengkonfirmasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu melalui Bagian analis pasar hasil Pertanian untuk mendapatkan informasi lebih lengkap inisial Y di ruangan kerja nya.

” Pertama begini, acuan utama kita dulu adalah Undan-Undang (UU) no.39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Semua UU itu di lebur ke dalam UU no.11 tahun 2020 Cipta kerja kemudian Cipta kerja ini di rubah lagi menjadi PERPPU. Sampai bertahan lama UU no.39 sampai ke PERPPU itu tidak ada perubahan.” Sebut Y kepada media Jum’at (26/5/2023).

Sebenarnya tambah Y, di UU no.11 tahun 2020 Cipta Kerja, mestinya ada turunan. jadi otomatis kita akan kembali lagi ke UU no.39 Tahun 2014. Kemudian ada Permentan no.98 tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan.

Khusus tentang kemitraan lanjut Y, dahulu di tahun 2007 itu di wajibkan memang membangun Plasma. Jadi kalau ada orang mau bangun kebun contohnya 1000 Ha, maka 20 % dari jumlah Perkebunan tersebut harus di alokasikan ke Plasma. Kebun kebun yang lama tidak terkena seperti itu, makanya kebanyakan di Labuhanbatu itu tidak banyak kewajiban membangun Plasma hanya satu yang kemaren yang ada yaitu PT.HPP melalui Koperasi Pane Sapokat,ucapnya.

” Untuk HGU kewenangan utama di Pertanahan (BPN). jadi, HGU luas HGU  berapa HGU, itu ranahnya ke ATR BPN. Jadi kalau yang tidak ada dapat Plasma, itu ada kewajiban membangun kemitraan atau memfasilitasi kebun masyarakat sekitar.” Ujar Y.

 

Terakhir kata Y, suatu kebun kalau sudah di atas 25 Ha, kami anggap itu bukan berkebun itu perusahaan, meskinya dia punya izin dan terdata izinnya di kita. Nah, ketika ada kewajiban yang punya izin harus laporkan 6 bulan, kemudian perpajakan dan lain lain juga harus di uruskan. Ketika tidak melaksanakan hal itu maka kita akan laporkan ini bahwa itu adalah suatu pelanggaran,tutupnya.

Di tempat yang lain, Ketua TIM Investigasi LSM TAWON Ramses Sihombing memberikan tanggapan tegas terkait Plasma untuk Petani. Beliau  mengatakan bahwa diduga ada kejanggalan tentang luas lokasi plasma, peserta petani plasma dan surat tanah SHM dan SKT yang menjadi kemitraan plasma dari HGU perkebunan tersebut berdasarkan hasil investigasi TIM di Lapangan,ucapnya.

” Sebagai sosial kontrol LSM TAWON akan menyurati perusahaan tersebut tentang pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan HGU perkebunan, tutup Ramses S.

Di ketahui sebelumnya realisasi pelaksanaan Plasma 20 % yang di kelola Koperasi agar tidak tercium, Pihak Koperasi dan Perusahaan di duga sengaja mengaburkan tempat Plasma mulai dari total HGU lahan Perkebunan, skretariat, serta anggota anggota peserta Koperasinya.(TIM).

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *