LABUHANBATU-fokuspost.com-Dugaan pelanggaran hukum kembali menyeret nama PT Pangkatan Indonesia (Evan Group).
Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diduga nekat membangun kebun plasma tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Langkah berani tapi melawan aturan itu sontak menuai kecaman keras. Aktivis mahasiswa menuding PT Pangkatan telah menginjak-injak hukum dan merendahkan wibawa negara.
“PKKPR itu syarat mutlak yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021. Kalau PT Pangkatan berani membangun plasma tanpa izin, itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegas aktivis muda Labuhanbatu, Jepri Harefa, Selasa (2/9/2025).
Jepri menegaskan, apa yang dilakukan PT Pangkatan bukan sekadar kesalahan administratif, tapi dugaan pelanggaran serius dengan konsekuensi pidana.
- UU Nomor 26 Tahun 2007 jo. UU Nomor 11 Tahun 2020: pemanfaatan ruang tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 jo. Pasal 110A & 110B: ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi usaha tanpa izin lingkungan maupun kesesuaian ruang.
- Permentan Nomor 18 Tahun 2021: PKKPR wajib dimiliki perusahaan perkebunan sebelum membangun plasma. Tanpa itu, plasma dianggap ilegal.
“Artinya PT Pangkatan tidak bisa lagi berlindung. Aturan jelas, hukum tegas, dan ancaman pidana nyata di depan mata,” kata Jepri.
Aktivis lain yang enggan disebutkan namanya menyebut pelanggaran PT Pangkatan bisa menjadi preseden buruk.
“Kalau perusahaan besar seenaknya melanggar aturan, wibawa hukum habis. Perusahaan lain bisa ikut-ikutan. Ujungnya masyarakat yang jadi korban, baik karena konflik lahan, kerusakan lingkungan, maupun hancurnya tata ruang,” ujarnya.
Konfirmasi resmi yang dilayangkan wartawan fokuspost.com kepada General Manager PT Pangkatan berinisial YUD sejak Senin (25/8/2025) tak pernah direspons.
Sementara itu, klarifikasi ke Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu berinisial HJ juga tidak membuahkan hasil. Ia mengaku sudah tidak menjabat lagi.
“Saya gak menjabat lagi, Bang,” jawabnya singkat.
Sikap bungkam perusahaan dan lemahnya reaksi pemerintah daerah makin menguatkan kesan bahwa hukum hanya jadi mainan di hadapan korporasi.
Jepri menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Jika pemerintah dan aparat penegak hukum terus diam, kami mahasiswa bersama rakyat siap turun ke jalan. Aturan negara tidak boleh dipermainkan perusahaan. Hukum harus ditegakkan!” tegasnya lantang.