LABUHANBATU-fokuspost.com-PT Pangkatan Indonesia (Evan Group) kembali diterpa isu serius.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,
Diduga kuat membangun kebun plasma tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dugaan pelanggaran ini sontak memantik reaksi keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Jepri Harefa, aktivis muda Labuhanbatu, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat indikasi pengabaian aturan negara.
“PKKPR itu jelas diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jika PT Pangkatan berani membangun plasma tanpa izin tersebut, itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Jepri kepada wartawan di depan Nuansa Hotel, Rantauprapat, Selasa (2/9/2025).
Jepri menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Bupati Labuhanbatu, Kepala Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Pertanian, Perkebunan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta langkah tegas terhadap PT Pangkatan.
“Kalau dibiarkan, aturan PKKPR hanya jadi hiasan kertas. Pemerintah harus buktikan keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada perusahaan nakal,” tegasnya.
Ia Menambahkan, menurut aturan yang berlaku, konsekuensi hukum bagi perusahaan yang beroperasi tanpa PKKPR tidak main-main.
Misalnya pada Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan:
Setiap orang atau badan usaha yang memanfaatkan ruang tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Kemudian pada Pasal 69 ayat (1) huruf c jo. Pasal 110A dan 110B UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di aturan ini juga menegaskan setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin lingkungan maupun kesesuaian ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Lebih lanjut, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 17 juga secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki PKKPR sebagai syarat membangun plasma. Tanpa itu, kegiatan plasma bisa dikategorikan ilegal.
Sementara itu disisi lain, seorang aktivis lain yang enggan disebutkan namanya menyebut, pelanggaran PT Pangkatan bisa menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain.
“Kalau PT Pangkatan bisa seenaknya membangun tanpa PKKPR, maka wibawa hukum hilang. Perusahaan lain bisa ikut-ikutan melanggar, dan yang dirugikan tetap masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain merugikan tata ruang dan lingkungan, aktivitas tanpa izin juga berpotensi memicu konflik lahan dengan masyarakat, melemahkan peran pemerintah daerah, bahkan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,ujarnya.
Sebelumnya, wartawan fokuspost.com telah melayangkan konfirmasi resmi kepada General Manager PT Pangkatan berinisial YUD pada Senin (25/8/2025) via WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban dari pihak perusahaan.
Sementara itu, upaya klarifikasi ke Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu berinisial HJ (25/8) namun sangat disayangkan ia sudah tidak menjabat kadis lagi.
“Saya gak menjabat lagi, Bang.”ucapnya singkat kepada awak media ini.
Kembali Jepri juga menutup keterangannya dengan ancaman aksi lanjutan.
“Jika pemerintah dan aparat hukum hanya diam, maka kami mahasiswa bersama masyarakat siap turun ke jalan untuk mendesak penegakan hukum. Aturan tidak boleh dipermainkan oleh perusahaan besar,” pungkasnya.







