PMII Buru: Jangan Berlindung di Balik Kebebasan Pers untuk Sebar Fitnah

Belakangan ini, publik Kabupaten Buru dihebohkan dengan pemberitaan yang menuding Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana, terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. Tuduhan tersebut bahkan menyebutkan bahwa Bambang berperan sebagai fasilitator. Namun setelah ditelusuri, informasi itu sangat janggal dan terkesan dipaksakan.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Buru, Idrus Barges, SE, dengan tegas membantah tuduhan yang beredar tersebut. Ia menilai bahwa apa yang diberitakan itu sangat jauh dari fakta dan merupakan bentuk asal bunyi (asbun) yang berbahaya bagi demokrasi dan nama baik lembaga.

Bacaan Lainnya

“Hampir seluruh masyarakat Buru tahu bagaimana keseharian Ketua DPRD. Tidak ada rekam jejak atau indikasi yang mengarah ke tuduhan tersebut. Kami melihat ini sebagai upaya pembunuhan karakter yang sangat keji, mungkin demi kepentingan tertentu atau pesanan pihak-pihak tertentu,” ujar Idrus.

Lebih lanjut, Idrus menekankan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan untuk menyebarkan fitnah. Ia meminta media tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, termasuk prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.

“Media seharusnya menjadi garda terdepan penyampai kebenaran, bukan alat untuk menyebarkan opini liar tanpa dasar. Jangan berlindung di balik kebebasan pers jika yang disebar adalah fitnah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana, mengaku heran dengan munculnya berita fitnah yang mengaitkan dirinya dengan tambang Gunung Botak.

“Terus terang saya heran. Tiba-tiba muncul pemberitaan yang menyudutkan saya tanpa dasar yang jelas,. Ini bukan hanya mencoreng nama baik saya, tapi juga mencederai institusi DPRD secara keseluruhan,” kata Bambang.

PMII Buru sendiri menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tambang Gunung Botak secara objektif dan ilmiah, demi kepentingan masyarakat serta pelestarian lingkungan, tanpa terlibat dalam politik praktis atau kepentingan sesaat.

Sudah saatnya semua pihak, khususnya media, mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik. Kritik boleh, tapi fitnah adalah kejahatan. Jangan lagi berlindung di balik kata “kebebasan pers” untuk menyerang tanpa bukti.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *