PN Rantauprapat Sidangkan Terdakwa Sarbaini Harahap Perkara Penganiayaan Nurbaida Idrus Pasaribu

Foto: Terdakwa (Sarbaini Harahap) ketika di Sel Tahanan PN Saat Sidang Perkara Penganiayaan Nurbaida Idrus Pasaribu

 

Bacaan Lainnya

fokuspost.com-Selama 2 Tahun lebih proses perkara Penganiayaan terhadap Nurbaida Idrus Pasaribu di tangguhkan, akhirnya kasus penganiayaan yang terindikasi dilakukan terdakwa Sarbaini Harahap di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara di sidangkan.

Sebelumnya, Sarbaini Harahap sempat dilaporkan oleh korban (Nurbaida.red) dengan laporan polisi nomor : LP/B/331/II/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT Tanggal 13 Februari 2022 lalu.

Kemudian laporan tersebut di lanjutkan dengan keluarnya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/303/V/RES.1.8./2022/Reskrim, tanggal 31 Mei 2022, dan terakhir keluar surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/28/II/RES.1.8./2024/Reskrim, tanggal 21 Februari 2024.

Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat Sapriono SH,MH saat dikonfirmasi fokuspost.com (16/8/24) membenarkan sidang terdakwa atasnama Sarbaini Harahap

” Terkait persidangan  tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 dengan acara pembacaan Dakwaan dan sidang ditunda Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan Saksi.” terang Sapriono Jum’at (16/8/2024)

Lebih lanjut, untuk melengkapi informasi, fokuspost.com coba mengkonfirmasi pihak Penasehat Hukum (PH) Sarbaini Harahap yakni Muhammad Yani Rambe (16/8/24) melalui via WhatsApp (WA), namun masih belum bisa memberikan tanggapan terkait proses sidang tersebut.

Sementara itu, di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anzar ketika dikonfirmasi wartawan, (16/8), melalui via WA, juga masih belum bisa memberikan respon dari konfirmasi awak media,  walaupun pesan chat terlihat ber contreng dua dan sudah dibaca.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *