Foto : Polda Aceh Saat Memusnahkan 112 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional
FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH –
Polda Aceh memusnahkan sabu jaringan internasional seberat, 112 kilogram (kg) dan Lima orang tersangka juga dihadirkan di dalam konferensi pers pemusnahan tersebut, di Mapolda Aceh Rabu, 11 Oktober 2023.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, menjelaskan mekanisme pemusnahan barang bukti tersebut ialah dengan memasukkan sabu ke dalam mesin mollen, dan dicampur asam sulfat (H2SO4). Ini dilakukan agar struktur sabu tersebut akan melebur dan mencair, sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Sebelum dilakukan pemusnahan,Tim BBPOM di Banda Aceh mengambil lima sampel secara acak untuk mengetahui apakah narkotika tersebut positif sabu atau tidak. Dari hasil uji sampel, tampak kristal sabu berubah warna ungu yang berarti barang bukti narkotika itu benar jenis sabu.
Lebih lanjut, kata dia, pemusnahan ini merupakan hasil penangkapan dari empat bulan terakhir, yang diungkap Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satreskrim Polresta Banda Aceh. Tersangka tersebut ada pemilik, kurir, pengendali, dan saat ini masih pengembangan yang lainnya.
Kartiko menuturkan pihaknya sedikit kesulitan untuk mengungkap ke depannya, karena jaringan mereka terputus. Mereka tidak saling tau satu sama lain, paket sel-sel terputus. Ini akan diupayakan untuk diungkap jaringan seluruhnya.
Lebih lanjut, lanjut Kartiko, ini merupakan jaringan internasional yang masuk dari luar bisa dari Segitiga Emas (Asia Tenggara) dan Afganistan, yang masuk dari pantai timur dan barat Aceh. “Para pelaku yang merupakan orang Sabang ini yang menjemput di tengah kapal,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengalami kesulitan akibat keterbatasan sumber daya peralatan karena tidak memiliki kapal yang besar. Sehingga, harus berkoordinasi dengan bea cukai jika memiliki kapal besar untuk sama-sama halang di laut.
Di sisi lain, Kartiko menegaskan pihak kepolisian berkomitmen jika ada anggota yang melanggar melakukan back up terhadap peredaran narkoba dan melakukan pemerasan akan di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)