FOKUSPOST.COM | Banda Aceh – Polda Aceh sudah selamatkan jutaan jiwa generasi muda dari ungkap kasus Narkotika,Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dan ganja, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 42 Kg, ganja kering 25 Kg serta ganja basah seberat 16,2 ton.
Disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar pada Konfrensi Pers, Pengungkapan Narkotika jenis Sabu dan Ganja, ikut serta yang mendampingi Kapolda, para Pejabat Utama (PJU) kegiatan tersebut yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (02/02/2023).
Kapolda Aceh menambahkan bahwa pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu dilakukan pada Kamis, 26 Januari 2023, yang mana personel Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika melalui jalur laut di perairan Aceh Timur.
Mendapat informasi tersebut, Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan di pinggir pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, lalu petugas mendengar suara boat berjalan, sehingga personel coba mendekat untuk memastikan.
“Saat itu tidak terlihat keberadaan boat, hanya mendengar suara saja, kemudian saat Timsus melakukan penyisiran di pinggir pantai dari kegelapan terlihat dua orang berlari ke arah laut, personel melakukan pengejaran, tapi karena kondisi gelap serta ombak laut yang kencang kedua orang tersebut kehilangan jejak, ungkap Kapolda Aceh Ahmad Haydar.
Setelah kedua orang tersebut hilang, petugas menyisir kembali pinggiran pantai dan menemukan dua kotak sterefoam warna putih disemak-semak, saat dibuka ternyata berisi Narkotika jenis sabu seberat 42 Kg.
Dalam pengungkapan tersebut ditemukan Barang Bukti (BB) berupa dua kotak sterefoam yang berisi Narkotika, satu plastik klip bening berisi sabu seberat 42 Kg, satu dompet berisikan selembar uang kertas pecahan 50 Bath Thailand, tiga lembar uang kertas pecahan 20 Bath Thailand, selembar uang kertas pecahan 1 Ringgit Malaysia, selembar faktur atas nama toko Putra Jaya serta sejumlah Rekening Bank.
“Pelaku saat ini masih DPO, mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan adanya pengungkapan ini, sedikitnya 336.000 jiwa generasi muda bisa terselamatkan kata Mantan Kapuslabfor Polri itu.
Selain sabu, Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh juga ikut mengungkap kasus Narkotika jenis ganja, pengungkapan ini dibagi menjadi tiga tim I, tim II, dan tim III.
Kapolda Aceh, Ahmad Haydar dalam Konferensi Pers yang sama ikut menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja, ujar beliau Tim I bersama Timsus yang dipimpin Ditresnarkoba Polda Aceh Kombes Alpen menemukan dua titik lokasi ladang ganja di Desa Lamteba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu, 21 Januari 2023.
“Pada titik atau lokasi pertama ditemukan ladang ganja seluas 4 Hektar diperkirakan dengan berat sekitar 10 ton, kemudian di lokasi kedua ditemukan ladang ganja seluas 1 Hektar dengan berat 70 Kg, jelasnya.
Kemudian Tim II menyelidiki terkait adanya informasi kegiatan pengepresan ganja kering di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu 22 Januari 2023.
Mendapat informasi itu, Tim yang dipimpin Kasubdit I berangkat ke lokasi setelah menempuh perjalanan dengan mendaki selama empat jam, Tim II menemukan ladang ganja dan langsung dimusnahkan di lokasi, hanya mengambil sebagian untuk dibawa ke Polda Aceh sebagai Barang Bukti (BB).
“Tim II menemukan ladang ganja seluas 2 Hektar dengan tinggi dan ukuran batang bervariasi, petugas hanya mengambil sebagian untuk Barang Bukti (BB) selebihnya dimusnahkan dilokasi, jelas Ahmad Haydar.
Selanjutnya, Tim III menemukan lokasi pres ganja dan mendapati dua alat pres ganja, satu karung ganja kering dengan berat 25 Kg yang disembunyikan di semak belukar di Desa Aguses, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues, Minggu 22 Januari 2023.
Dilokasi Tim III menemukan Barang Bukti (BB) berupa dua unit kotak wadah pres ganja satu unit tiang penyangga pres ganja, dua unit dongkrak, satu besi pompa dongkrak, satu timbangan, dua buah lakban, satu karung ganja kering yang sudah di pres tapi belum di lakban seberat 25 Kg.
“Setelah pengembangan Tim III juga menemukan ladang ganja seluas tiga Hektar serta satu karung ganja seberat, 12 Kg di lokasi, petugas juga berhasil menangkap YR (35) yang berperan sebagai produsen ganja bersama YR petugas menyita 71.500 batang ganja pada 110 Hektar ladang dan 37 Kg ganja kering, ganja tersebut ditanam dipegunungan dan setelah panen akan diedarkan ke wilayah Sumatera dan Pulau Jawa, ujarnya.
“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (2) subs Lasal 115 Ayat (2) dari UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan adanya pengungkapan tersebut, sebanyak 5 juta jiwa generasi muda bisa terselamatkan demikian pungkasnya.
(Jurnalis Said Yan Rizal)