Polres Aceh Utara Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja Senilai 14,2 Milyar

FOKUSPOST.COM | ACEH UTARA – Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp14,2 miliar di halaman Mapolres setempat, Kamis, 25 Mei 2023.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 12 Kg sabu dan 6,250 gram ganja serta 50 batang pohon ganja.

“Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara digiling ke mesin moler, sementara ganja dibakar,” ujar Kapolres kepada awak media, Kamis, 25 Mei 2023.

Deden mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil dari penyitaan dan pengungkapan kasus pada 12 Mei 2023 lalu di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam pengungkap tersebut diamankan tiga tersangka yakni DA, DR, dan RM.  Sementara barang bukti ganja, kata Deden, diamankan dari hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 lalu, tersangka yang diamankan yakni ZL, RI, AN, dan ZU.

“Sebagian dari barang bukti itu ada kita sisihkan sebanyak 155 gram sabu untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Aceh,” jelasnya.

Sedangkan untuk ganja, kata Deden, juga disisihkan sebanyak 80 gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sumut.

“Dengan dilakukan pemusnahan ini telah menyelamatkan generasi muda sekitar 126 ribu jiwa dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *