Polres Aceh Utara Memusnahkan 16 Ribu Batang Ganja Basah Siap Panen

FOKUSPOST.COM | Aceh Utara – Polres Aceh Utara memusnahkan 16 (enam belas ribu) batang ganja basah yang siap panen di ladang seluas dua hektare pada dua lokasi di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (30/03/2023).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera menjelaskan, Pemusnahan yang dilakukan dengan cara mencabutnya, kemudian dibakar ganja tersebut dilokasi, sebagian tanamanya juga turut diamankan aparat petugas ke Mapolres Aceh Utara untuk menjadi Barang Bukti (BB) serta pemeriksaan di laboratorium, ujar Kapolres.

Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya transaksi yang dilakukan oleh inisial J (30 tahun) warga Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dengan Barang Bukti (BB) seberat 7 (tujuh) Kilo gram yang telah diamankan pada 21 Maret 2023 Minggu yang lalu.

“Kapolres Aceh Utara juga menambahkan, Bahwa pihak kami melakukan pengembangan serta menemukan ladang ganja tersebut, sehingga pihak kami langsung melakukan pemusnahan di lokasi,” jelas Kapolres Aceh Utara.

Selain menjadi kurir pelaku J juga ditugasksn mengurus kebun ganja milik A yang saat ini (DPO) pelaku J diupah dengan Rp.100.000 per harinya, untuk mengurus seluruh tanaman ganja tersebut.

“Tanaman ganja yang dimusnahkan merupakan ganja siap panen yang memiliki ketinggian batang bervariasi mulai dari satu meter hingga dua meter, Kemudian ada juga bibit siap tanam yang berukuran lebih kurang 30 centi meter, selain itu aparat petugas juga mengamankan 1 (satu) unit timbangan serta 2 (dua) unit HandPhone,” pungkas Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *