Polres Buru: Barang Bukti Sianida Telah Diamankan Sesuai Prosedur Hukum

Buru-fokuspost.com-Menyikapi pemberitaan yang berkembang di salah satu media online terkait pengamanan 46 karung bahan kimia berbahaya jenis sianida di sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kota Ambon.

Kepolisian Resor (Polres) Buru memberikan klarifikasi dan membantah sejumlah narasi yang beredar, khususnya yang menyudutkan institusi Polres Buru dan personel di dalamnya.

Bacaan Lainnya

Pertama-tama, Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K.MM, menegaskan bahwa Polres Buru telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan prosedural dalam menangani barang bukti bahan kimia berbahaya yang sempat diamankan pada awal tahun 2025.

Seluruh proses penanganan telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada instansi terkait sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang diamankan di awal tahun telah ditangani sesuai SOP. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk menghadirkan ahli dari instansi terkait untuk memastikan keabsahan tindakan hukum kami,” tegas AKBP Sulastri.

Tuduhan liar yang menyebutkan bahwa barang tersebut ‘beredar’ kembali tanpa prosedur resmi adalah tidak berdasar dan cenderung bersifat spekulatif tanpa bukti hukum yang sah.

Dugaan bahwa barang tersebut ‘dikembalikan’ ke Ambon tanpa prosedur atau sepengetahuan institusi penegak hukum hanyalah bersumber dari pernyataan sepihak yang belum terverifikasi.

Polres Buru menolak segala bentuk insinuasi bahwa institusi ini terlibat dalam praktik ilegal, termasuk pemerasan atau negosiasi informal terkait pelepasan barang berbahaya.

Jika memang ada anggota dari kesatuan lain yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut, maka proses penegakan hukum tetap akan dilakukan oleh instansi yang berwenang setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh berdasarkan fakta dan bukan asumsi.

AKBP Sulastri juga menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Polda Maluku maupun institusi lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan terang-benderang.

Kami mendukung penuh upaya Polda Maluku dalam menelusuri asal-usul barang yang ditemukan di Ambon. Namun perlu saya tegaskan, institusi kami tidak terlibat dalam peredaran ulang bahan tersebut.

Jika ada pihak-pihak yang merasa memiliki bukti, silakan tempuh jalur hukum. Jangan melempar tuduhan sembarangan di ruang publik,” imbuhnya.

Sebagai institusi penegak hukum, Polres Buru mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tindakannya.

Kami mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk bersikap proporsional dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya ke publik.

Akhir kata, Polres Buru memastikan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, peredaran bahan kimia berbahaya, maupun pelanggaran lain di wilayah hukumnya akan terus dijalankan tanpa pandang bulu.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Kaperwil Maluku (Sulaiman Papalia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *