Fokuspost.com | Maluku – Polres Buru berhasil mengamankan 66 koli Barang Berbahaya dan Beracun (B3) di seputaran kota Namlea pada tanggal 3 Juni 2024.
B3 tersebut dimuat dengan menggunakan 1 buah mobil truk dengan tujuan gunung botak, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.
Namun sebelum barang itu sampai tempat tujuan, keburu ditangkap oleh personel Polres Buru.
Kasie Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Djalaluddin yang dihubungi lewat telepon seluler Kamis, (13/6/2024) menjelaskan,
66 koli B3 tersebut saat ini masih ditahan di Polres Buru dan masih dalam penyelidikan siapa pemilik barang berbahaya itu.
“B3 sebanyak 66 koli itu saat ini masih ditahan di Polres Buru dan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan siapa pemilik barang tersebut”, ujar Jamal.
Kaperwil Maluku (SP)