Namlea – Polres Buru melaksanakan patroli dan pemeriksaan kendaraan bermotor (ranmor) dalam rangka penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan pencegahan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Buru, Rabu (13/8/2025) sore.
Kegiatan yang dipusatkan di pertigaan Tatanggo, Namlea, ini dimulai pukul 15.30 WIT. Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 17 unit kendaraan yang meliputi 11 sepeda motor (R2), 4 mobil penumpang (R4), dan 2 truk (R6).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat yang mengangkut minuman beralkohol jenis bir merek Bintang. Minuman tersebut dikemas dalam 10 dus, masing-masing berisi 12 botol kaca.
Buru-fokuspost.com-Kapolres Buru melalui laporannya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian patroli dan pemeriksaan berjalan lancar, aman, dan terkendali. Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIT.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Buru dalam menekan praktik PETI serta mencegah peredaran barang yang dapat memicu gangguan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Buru.
Kaperwil Maluku (SP)