Polres Buru Kecam Pemberitaan TribunAmbon: Desakan Pemeriksaan Kapolres Tidak Sesuai Fakta!

Buru-fokuspost.com-Polres Buru memberikan reaksi keras terhadap pemberitaan TribunAmbon.com terkait desakan pemeriksaan Kapolres Buru oleh masyarakat adat Desa Bara.

Kasi Humas Polres Buru, Jaya Permana dengan tegas membantah bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara masyarakat dan pihak terkait.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat dan cenderung provokatif ini. Dalam lima poin tuntutan utama yang disampaikan oleh masyarakat Desa Bara, tidak ada satu pun poin yang menyebutkan tentang pemeriksaan Kapolres Buru,” ujar dalam keterangan pers, Kamis (16/10/2025).

Kasi Humas menegaskan bahwa lima poin tuntutan tersebut adalah:

1. Meminta Pemerintah Kabupaten Buru dan DPRD segera mencabut izin operasional PT SAFI dari wilayah Desa Bara.

2. Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertegas instruksi penghentian operasi perusahaan yang hingga kini tetap beraktivitas meski telah ada surat rekomendasi penghentian.

3. Menuntut penyelesaian batas wilayah antara Desa Bara dan Desa Tanjung Karang secara transparan dan adil.

4. Mendesak Polres Buru untuk memproses oknum yang merusak tanaman masyarakat tanpa izin.

5. Meminta Kejaksaan Negeri Buru memeriksa Direktur PT SAFI karena diduga beroperasi di tanah masyarakat tanpa izin resmi.

“Pemberitaan yang menyebutkan adanya desakan pemeriksaan Kapolres adalah informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar. Kami mempertanyakan motif dari media tersebut dalam menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta,” tegas Kasi Humas

Lebih lanjut, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media dan selalu melakukan verifikasi terhadap kebenaran berita yang beredar.

“Kami berharap media dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional dan bertanggung jawab, serta tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya polres Buru telah melakukan mediasi antara masyarakat Desa Bara dengan PT SAFI pada tanggal 10 mei 2024 Bertempat di Aula Polres Buru dan telah di capai kesepatan antara kedua belah pihak.

Adapun hasil kesepakatan tersebut :

Bahwa masyarakat desa mengakui desa Bara masuk wilayah adat Petuanan Leisela;

Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan tunduk, patuh serta taat kepada Raja Leisela;

Persoalan dengan batas Soa Gibrihi dan Desa Bara akan dibicarakan kembali yang dipimpin oleh Raja Leisela;

Kerugian material dari masyarakat Desa Bara atau desa yang lain atas tanaman yang digusur oleh PT. INAGRO CIPTA NUSANTARA segera diselesaikan;

Kedua belah pihak mendukung pihak PT INAGRO CIPTA NUSANTARA untuk tetap beroperasi dan tidak ada yang menghambat, bilamana terjadi tindak pidana dari masyarakat setempat diserahkan kepada pihak KEPOLISIAN;

Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Petuanan Leisela dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesepakatan hari ini;

Terhadap pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Buru segera melaksanakan pengembalian batas tanam sesuai dengan sertifikat.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *