Menyikapi pemberitaan media daring Tribun Maluku.com berjudul “Penyiksaan di Polres Buru, Dua Tersangka Dipukul, Ditelanjangi dan Dipaksa Mengaku Mencuri”,
Kepolisian Resor (Polres) Buru memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan langkah-langkah penanganan internal yang telah dilakukan.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Polres Buru menegaskan bahwa Polres Buru berkomitmen menegakkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh oknum anggota. Saat ini kami telah menindaklanjuti dengan langkah tegas sesuai aturan internal Polri,” ujar Kapolres Buru.
Kronologis Singkat
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di Toko Libra, Namlea, dengan nilai kerugian sekitar Rp200 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Buru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka pada 16 Oktober 2025.
Dalam proses pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku mengalami tindakan kekerasan dari anggota kepolisian. Menanggapi hal itu, Unit Paminal Sipropam Polres Buru bersama Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal.
Tindakan Tegas terhadap Oknum Anggota
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua personel Satreskrim Polres Buru, masing-masing:
Briptu A. S.
Bripda A. R. A.
Keduanya telah mengakui perbuatannya dan telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1183/X/HUK.12.10/2025/Patsus tanggal 23 Oktober 2025.
Selanjutnya, keduanya akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Buru dalam menegakkan disiplin dan etika anggota. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai citra institusi,” tegas AKBP Sulastri.
Komitmen Polres Buru
Polres Buru menegaskan bahwa proses penanganan perkara pencurian tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran oleh oknum anggota ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan oleh fungsi Propam.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang belum tentu menggambarkan fakta secara utuh, serta tetap mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
“Kami berkomitmen memperbaiki segala kekurangan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan kode etik,” tutup Kapolres Buru.
Polres Buru senantiasa berpegang pada prinsip Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan dalam setiap pelaksanaan tugas, demi terwujudnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.







